Intinya jangan sampai ada intimidasi. Harusnya mereka, kuasa hukumnya bisa ngomong, maunya apa. Bicarakan baik-baik. Yang didatangi juga tidak tahu apa-apa karena hanya nama mereka berdua tercantum dalam sertifikat SHM. Kasusnya ini kan Azis yang meminjam uang ke Lie Andry, mau dibayar dengan syarat rumahnya yang saat ini dibeli Putri, harus dikembalikan ke Aziz klien kami. Tapi, Lie Andry tidak mau, justru sekarang pakai cara intimidasi, ungkap Yayan dengan nada heran. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
22414
Bandar Lampung
567
Kominfo Lampung
733
Kominfo Lampung
800
307
03-Apr-2026
271
03-Apr-2026
292
03-Apr-2026
315
03-Apr-2026
567
02-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia