Pihak penggugat juga menyatakan objek sengketa harus dikosongkan dan berada di bawah penguasaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rumah kediaman dari Tergugat I terletak di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sementara rumah kediaman Tergugat II berlokasi di Jalan Bhaskara 4/1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kantor Tergugat IV berada di Jalan Delman Utama I Nomor 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Yayan Riyanto juga menyayangkan tindakan Lie Andry yang mengirim kuasa hukumnya mendatangi rumah penggugat di Malang pada 14 Agustus 2023. Penggugat yang didatangi atas nama Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III). Namun oleh mereka, upaya Lie Andry tersebut tak ditemui oleh Galuh dan Binar.
Setelah tak ditemui, mereka lalu mengirim pesan singkat melalui Whatsapp, tapi juga tidak digubris. Menurut Yayan Riyanto, tindakan Lie Andry yang mengutus kuasa hukumnya itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kliennya.
Dia menyayangkan tindakan pengacara Lie Andry tersebut. Padahal pada sidang sebelumnya mereka saling bertemu di pengadilan. Tapi mereka malah meminta mencabut gugatan ini dengan cara-cara yang tidak benar.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
2405
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia