Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terlibat Sengketa Jual Beli Rumah di Jakarta, Putri Zulkifli Hasan Empat Kali Mangkir Sidang
Lampungpro.co, 24-Aug-2023

Amiruddin Sormin 3187

Share

Putri Zulkifli Hasan dan rumah yang disengketakan. LAMPUNGPRO.CO

Kita belum tahu seperti apa maunya, cuma kita sudah dapat informasi bahwa rumah klien kami sertifikatnya berganti nama atas nama Putri. Rumahnya juga sudah diperbaiki dan direnovasi. Padahal perkara ini sudah kami laporkan ke Bareskrim. Tapi tetap saja dijual dari Lie Andry ke Putri. Padahal, klien kami hanya meminjam uang ke Lie Andry, tapi malah oleh Lie Andry dijual ke Putri, ungkap Yayan Riyanto.

Kasus ini bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), butuh pinjaman uang secara cepat tanpa perbankan. Saat itu, Aziz Anugerah diperkenalkan kepada Lie Andry Setyadarma (tergugat II) yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Azis kemudian diberi pinjaman sebesar Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik dari tergugat II.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1,72 miiar yang terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar uang langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman uang. Oleh karena itu, penggugat merasa tertipu karena pada awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, dengan perkiraan harga pasar mencapai Rp30 miliar. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa memberitahukan kepada penggugat.

Rumah sengketa tersebut dilaporkan oleh Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada  10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim. Kemudian rumah tersebut dibeli oleh Putri. Informasi dari BPN Jakarta Timur menyebutkan bahwa rumah tersebut dibeli pada 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum Dr. Yayan Riyanto SH. MH berargumen bahwa perbuatan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka merugikan para penggugat secara materiil dan immateriil.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1949


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved