Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tertinggal Jauh, Tanggamus Baru Sahkan 9,3 Persen Koperasi Merah Putih, Dana Desa Tahap II Terancam Gagal Cair
Lampungpro.co, 20-Jun-2025

Amiruddin Sormin 492

Share

Tugu Selamat Datang di Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Kabupaten Tanggamus mendapat sorotan tajam setelah progres pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) tercatat paling rendah di Provinsi Lampung. Hingga Jumat (20/6/2025)!pukul 09.00 WIB, baru 30 koperasi disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atau hanya 9,93 persen dari 302 pekon (desa).

Pencapaian ini menempatkan Tanggamus di posisi terbawah dalam laporan harian KDMP/KKMP. Sebaliknya, tujuh daerah lain di Lampung sudah mencapai 100 persen, seperti Tulang Bawang Barat, Metro, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Utara, Tulang Bawang, dan Mesuji. Bahkan Lampung Timur, yang sempat tertinggal, kini sudah mencapai 53,41 persen.

Situasi ini mengancam pencairan Dana Desa Tahap II TA 2025. Surat Menkeu No. S‑9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan bahwa desa tanpa koperasi sah secara hukum dan dokumen legalisasi yang diunggah ke OM‑SPAN tidak bisa mencairkan dana desa tahap kedua.

Aturan ini diperkuat melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih serta surat edaran dari Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi & UKM yang menekankan pentingnya koperasi sebagai motor ekonomi desa.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurizal, mengingatkan bahwa keterlambatan legalisasi koperasi dapat langsung memengaruhi pembangunan desa dan merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, dari 2.651 desa/kelurahan di Lampung, sudah ada 2.178 desa (82,16 %) dengan SK koperasi. Tanggamus masih jauh di bawah rata‑rata, dan berada pada titik krusial.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, menegaskan bahwa proses pemberkasan dan penginputan data masih berlangsung. Semua dokumen sudah berada di notaris.

“Masih dalam tahap pemberkasan dan penginputan data hingga hari ini. Dokumen koperasi sudah berada di notaris. InsyaAllah awal pekan depan progresnya bisa tembus 50 persen, bahkan mudah‑mudahan mencapai 80 persen,” terang Retno Noviana Damayanti, optimistis.

Pemerintah daerah diminta bergerak cepat, memastikan pendampingan hukum koperasi, percepatan proses notaris, dan keterlibatan aktif camat serta perangkat desa agar pencairan Dana Desa tetap berjalan sesuai target dan manfaatnya dirasakan masyarakat. (†**)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved