Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tertinggi di Indonesia, Flight Bird Catat Ada 34 Ribu Satwa Hasil Selundupan Disita di Lampung Pada 2022
Lampungpro.co, 05-Jan-2023

Febri Arianto 4890

Share

Diskusi Perdagangan Satwa Liar Bareng Media dan Flight Protecting Bird di Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tahun 2022, organisasi Flight Protecting Bird bersama BKSDA, Balai Karantina Pertanian, dan Polda Lampung menangani lebih dari 34.517 ekor penyelundupan satwa liar di Lampung. Jumlah tersebut tertinggi di Indonesia, dimana Lampung menyumbangkan 53 persen dari 64.714 ekor penyelundupan satwa dilindungi.

Direktur Eksekutif Flight Protecting Bird, Marison Guciano mengatakan, berdasarkan catatan selama 2022, pihaknya menangani 165 kasus penyitaan satwa liar diseluruh Indonesia. Dari jumlah itu, lebih dari 30 persen kasus penyitaan dilakukan di Lampung.

"Jumlah kasus penyitaan satwa liar dilindungi dan ilegal di Lampung ada 50 kali. Lampung masuk kasus tertinggi dari 10 provinsi rawan, disusul wilayah Jawa Timur," kata Marison Guciano saat diskusi bertajuk pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di Lampung bersama awak media di Hotel Emersia Lampung, Kamis (5/1/2023).

Dalam diskusi yang digelar Yayasan Flight Indonesia itu, Marison Guciano memaparkan ada 34.517 ekor satwa liar disita di Lampung. Dari jumlah itu, satwa burung liar mendominasi hampir 100 persen.

"Jumlah itu meningkat setiap tahunnya, karena kurangnya efek jera atau hukuman yang diberikan ke para pelaku. Dari penelusuran kami, ada 6.000 ekor burung dikirim dari Sumatera ke Pulau Jawa tiap pekannya," ujar Marison Guciano.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, sepanjang 2022 pihaknya menangani 18 kasus tindak pidana penyelundupan satwa liar dilindungi di Lampung. Sebab Lampung merupakan sentra dan perlintasan perdagangan satwa liar di Sumatera.

"Selain burung, banyak temuan perdagangan satwa liar di Lampung mulai dari harimau, trenggiling, gading gajah, dan hewan dilindungi lainnya. Untuk menekan angka di tahun 2023 ini, Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengantisipasi, mengawasi, dan mencegah perdagangan satwa liar," sebut Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menilai, diperlukan sinergitas seluruh pihak utamanya elemen masyarakat, untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal. Disisi lain pencegahan juga harus dilakukan dari hulu ke hilir, dengan mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat, memperdagangkan satwa liar dan dilindungi merupakan perbuatan yang melanggar hukum. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved