Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tes CPNS 2018, Berikut Kewajiban, Larangan dan Sanksi bagi Peserta
Lampungpro.co, 22-Oct-2018

Erzal Syahreza 1067

Share

CPNS 2018, Tes PNS, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Terkini, Info Kekinian

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar yang lulus seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 untuk instansinya. Terdapat total 2.621 pelamar BKN yang lolos untuk ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam lampiran yang diterbitkan pihak BKN, terdapat pula tata tertib serta larangan yang untuk para peserta seleksi CPNS 2018 bagi CPNS BKN saat berlangsungnya tes.

Berikut tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN dalam tes SKD seperti tertulis dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018 yang dikutip pada Senin (22/10/2018).

KEWAJIBAN

1. Kewajiban bagi peserta:

a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai

b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia

c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia

d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal)

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Transportasi Massal Bandar Lampung: Masih Jadi Kebutuhan,...

Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...

520


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved