Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tetap Usut Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polresta Bandar Lampung Akhirnya Pulangkan 48 Mahasiswa
Lampungpro.co, 01-Apr-2023

Amiruddin Sormin 6660

Share

LKasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis saat konferensi pers terkait unjuk rasa mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil. LAMPUNGPRO.CO/POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG ( Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung terus dalami kasus kericuhan pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Aliansi Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis, (30/3/2023). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes  Ino Harianto, mengatakan Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 orang pada unjuk itu. 

"Kita mengamankan 48 orang yang terdiri dari 46  mahasiswa dan dua   masyarakat yang tergabung dalam kegiatan demostrasi kemarin," kata Kompol Dennis, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan hal itu dilakukan karena ada peristiwa anarkis dan mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan. Menurut Kompol Dennis, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan barang bukti  yang dapat membahayakan dan digunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi aksi unjuk rasa. 

"Untuk sementara 48 itu statusnya masih saksi. Ke depan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi," kata Dennis.

Aksi unjuk rasa mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampungi. LAMPUNGPRO.CO

Kemudian, dia mengatakan penyelidikan terkait peristiwa ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban lainnya. "Sehingga kemarin kami bertindak tegas terukur, untuk mengamankan terduga yang melakukan tindakan tindakan mengarah ke tindak pidana," kata dia..

D ilokasi kericuhan, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa kerusakan. Di antaranya di gapura pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung. Kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier kepolisian. "Neon neon ini dibongkar dari neon box gapura pintu selamat datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar," kata Kompol Dennis. 

KLIK BERITA SEBELUMNYA;; Nilai Polisi Sewenang-wenang, Amnesti Internasional Indonesia Minta Bebaskan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung

 

Mengenai keberadaan pese6 yang diamankan, dia menerangkan terhadap 48 yang diamankan pasca unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang itu dipulangkan. "Saat ini kita kembalikan ke fakultas masing masing. Kita sudah identifikasi, datanya sudah di egang, kapan kita butuhkan untuk penyelidikan,  akan lakukan panggilan terhadap para terduga,," kata dia.. 

Terhadap dua yang diamankan oleh petugas saat unjuk rasa dan bukan berasal dari elemen mahasiswa, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami peran dua  pendemo tersebut. "Nah ini masih kita dalami, peran meraka seperti apa, kegiatan apa mereka di sana, sehingga kita perlu dalami lagi," tutupnya. (***).

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan:  Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved