BANDAR LAMPUNG ( Lampungpro.co): Polresta Bandar Lampung terus dalami kasus kericuhan pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Aliansi Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis, (30/3/2023). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, mengatakan Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 orang pada unjuk itu.
"Kita mengamankan 48 orang yang terdiri dari 46 mahasiswa dan dua masyarakat yang tergabung dalam kegiatan demostrasi kemarin," kata Kompol Dennis, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan hal itu dilakukan karena ada peristiwa anarkis dan mengarah pada peristiwa pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan. Menurut Kompol Dennis, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan barang bukti yang dapat membahayakan dan digunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi aksi unjuk rasa.
"Untuk sementara 48 itu statusnya masih saksi. Ke depan kasus tersebut akan terus berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal pidana yang terjadi," kata Dennis.
Aksi unjuk rasa mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampungi. LAMPUNGPRO.CO
Kemudian, dia mengatakan penyelidikan terkait peristiwa ini harus terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban lainnya. "Sehingga kemarin kami bertindak tegas terukur, untuk mengamankan terduga yang melakukan tindakan tindakan mengarah ke tindak pidana," kata dia..
D ilokasi kericuhan, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa kerusakan. Di antaranya di gapura pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung. Kemudian neon box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier kepolisian. "Neon neon ini dibongkar dari neon box gapura pintu selamat datang) kemudian digunakan untuk melawan petugas dengan melempar," kata Kompol Dennis.
KLIK BERITA SEBELUMNYA;; Nilai Polisi Sewenang-wenang, Amnesti Internasional Indonesia Minta Bebaskan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung
Mengenai keberadaan pese6 yang diamankan, dia menerangkan terhadap 48 yang diamankan pasca unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang itu dipulangkan. "Saat ini kita kembalikan ke fakultas masing masing. Kita sudah identifikasi, datanya sudah di egang, kapan kita butuhkan untuk penyelidikan, akan lakukan panggilan terhadap para terduga,," kata dia..
Terhadap dua yang diamankan oleh petugas saat unjuk rasa dan bukan berasal dari elemen mahasiswa, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami peran dua pendemo tersebut. "Nah ini masih kita dalami, peran meraka seperti apa, kegiatan apa mereka di sana, sehingga kita perlu dalami lagi," tutupnya. (***).
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia