KALIANDA (Lampungpro.co): Pembongkaran tiang reklame media luar ruang PT Dinamis Media Indonesia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)!Lampung Selatan, membuat bingung. Pasalnya Direktur PT Dinamis Media Indonesia, Hadiono, mengaku menempatkan tiang sesuai titik yang diizinkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan.
Tiang reklame itu dibongkar pada Jumat (9/6/2023), karena tidak sesui tempat yang diizinkan. Pasalnya, tiang reklame ini dipasang di akses keluar masuk pagar Masjidi Agung Kalianda. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, pembangunannya tidak sesui izin yang dikeluarkan.
"Dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang Masjid Agung. Namun PT Dinamis Media Indonesia dinilai memasang di areal akses keluar masuk pagar Masjid Agung Kalianda, Lampung Selatan. Izin titik pemasangan reklame yang terbit di simpang Masjid Agung bukan di areal depan pagar Masjid Agung, karena itu kami tertibkan agar dipindah sesuai titik yang ditentukan," kata Rio Gismari.
Terkait pembongkaran ini, Hadiono mengatakan jika yang disampaikan Rio Gismari, benar coba suruh lihat gambar titik pemasangan reklame dari pihak kami dan suruh liat izinya. "Kami membangun reklame sudah sesuai dengan izin titik yang dikeluarkan oleh Pemda dan tidak menghalangi akses keluar masuk masjid, oleh karen itu tolong cek ke lapangan," kata Hadiono, kepada Lampungpro.co, Sabtu (10/6/2023).
Mengutip surat izin peletakan titik reklame yang dikeluarkan DPMPPTSP Lampung Selatan Nomor 503/04/II/IV.17/LS/BR-DU/2023 tanggal 23 Februari 2023, disebutkan lokasi baliho berukuran 6x4 itu terletak di Jalan Lintas Sumatera Simpang Masjid Agung Kalianda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Hadiono mengatakan tidak ada pembongkaran reklame, pihaknya baru mulai membangun baliho. Namun oleh Pemda diminta pembangunanya dihentikan sementara dengan alasan yang belum jelas.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ganggu Keluar Masuk Masjid Agung Kalianda, Pemkab Bongkar Reklame Milik PT Dinamis Media Indonesia
"Tiang reklame itu sudah benar dipasang sesuai titik kooedinatnya tidak ada kesalahan. Saya membangun reklame berdasarkan izin yang telah diterbitkan oleh Pemda Lamsel. Makanya saya heran kenapa diminta dihentikan? Apa salahnya? Melanggar perda apa? Pasal berapa? Harusnya jelas kan?," kata Hadiono.
Hingga kini reklame yang dibangun masih utuh berdiri di lokasi sesuai izin yang diberikan. Hadiono mengaku sudah berkomunikasi dengan Plt. Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, untuk klarifikasi. "Sudah dikontak oleh Pak Rio. Beliau meminta dipindahkan ke tempat lain. Alasanya di situ tidak boleh oleh Pak Bupati. Aneh kan? Jika tidak boleh kenapa diberikan izin? Oleh karena itu, izin peletakan titik reklame saya benar apa tidak? Sesuai koordinat titik lokasi apa tidak?," kata Hadiono. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16601
EKBIS
9279
Lampung Selatan
5121
Bandar Lampung
4922
Bandar Lampung
4789
148
05-Apr-2025
333
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia