Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiang Reklamenya Dekat Masjid Agung Kalianda Dibongkar, PT Dinamis Bingung karena Sesuai Izin Pemkab
Lampungpro.co, 10-Jun-2023

Amiruddin Sormin 7210

Share

Sejumlah aparat Pemkab Lampung Selatan saat mendatangi lokasi titik reklame PT Dinamis Media Indonesia, di Kalianda, Jumat (9/6/2023). LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Pembongkaran tiang reklame media luar ruang PT Dinamis Media Indonesia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab)!Lampung Selatan, membuat bingung. Pasalnya Direktur PT Dinamis Media Indonesia, Hadiono, mengaku menempatkan tiang sesuai titik yang diizinkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan. 

Tiang reklame itu dibongkar pada Jumat (9/6/2023), karena tidak sesui tempat yang diizinkan. Pasalnya, tiang reklame ini dipasang di akses keluar masuk pagar Masjidi Agung Kalianda. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, pembangunannya tidak sesui izin yang dikeluarkan.

"Dalam izin tersebut titik pemasangan reklame seharusnya berada di simpang Masjid Agung. Namun  PT Dinamis Media Indonesia dinilai memasang di areal akses keluar masuk pagar Masjid Agung Kalianda, Lampung Selatan. Izin titik pemasangan reklame yang terbit di simpang Masjid Agung bukan di areal depan pagar Masjid Agung, karena itu kami tertibkan agar dipindah sesuai titik yang ditentukan," kata Rio Gismari.

Terkait pembongkaran ini, Hadiono mengatakan jika yang disampaikan Rio Gismari, benar coba suruh lihat gambar titik pemasangan reklame dari pihak kami dan suruh liat izinya. "Kami membangun reklame sudah sesuai dengan izin titik yang dikeluarkan oleh Pemda dan tidak menghalangi akses keluar masuk masjid, oleh karen itu tolong cek ke lapangan," kata Hadiono, kepada Lampungpro.co, Sabtu (10/6/2023).

Mengutip surat izin peletakan titik reklame yang dikeluarkan DPMPPTSP Lampung Selatan Nomor 503/04/II/IV.17/LS/BR-DU/2023 tanggal 23 Februari 2023, disebutkan lokasi baliho berukuran 6x4 itu terletak di Jalan Lintas Sumatera Simpang Masjid Agung Kalianda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Hadiono mengatakan tidak ada pembongkaran reklame, pihaknya baru mulai membangun baliho. Namun oleh Pemda diminta pembangunanya dihentikan sementara dengan alasan yang belum jelas.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ganggu Keluar Masuk Masjid Agung Kalianda, Pemkab Bongkar Reklame Milik PT Dinamis Media Indonesia

"Tiang reklame itu sudah benar dipasang sesuai titik kooedinatnya tidak ada kesalahan. Saya membangun reklame berdasarkan izin yang telah diterbitkan oleh Pemda Lamsel. Makanya saya heran kenapa diminta dihentikan? Apa salahnya? Melanggar perda apa? Pasal berapa? Harusnya jelas kan?," kata Hadiono.

Hingga kini reklame yang dibangun masih utuh berdiri di lokasi sesuai izin yang diberikan. Hadiono mengaku sudah berkomunikasi dengan Plt. Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, untuk klarifikasi. "Sudah dikontak oleh Pak Rio. Beliau meminta dipindahkan ke tempat lain. Alasanya di situ tidak boleh oleh Pak Bupati. Aneh kan? Jika tidak boleh kenapa diberikan izin? Oleh karena itu, izin peletakan titik reklame saya benar apa tidak? Sesuai koordinat titik lokasi apa tidak?," kata Hadiono. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16601


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved