Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiap Pekon Bayar Rp5,5 Juta Reklame Bupati Pringsewu dan Kajari, Kasi Intel Dituding Gratifikasi
Lampungpro.co, 22-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1365

Share

Gerung Kejari Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/KEJARI PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi, diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan reklame (banner) iklan layanan masyarakat. Banner itu bertuliskan Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi, bergambar foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Indrawan.


Sign board tersebut rencananya akan dipasang di 126 pekon (desa) dengan kewajiban membayar sebesar Rp5,5 juta untuk setiap pekon. Atas informasi ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kemudian memberikan klarifikasi. 

Menurut Median Suwardi tudingan itu tidak benar. Demikian juga soal pemberitaan dugaan pungli penjualan papan sign board yang melibatkan dirinya. "Apa yang diberitakan itu tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak," katanya di Pringsewu, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpo.co) Senin (21/2/2022) malam dari Antara.

Dia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pihak Kejari Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan sign board himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (WBBM).

"Pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak terlibat dalam proses pengadaan sign board tersebut. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga. Jadi tidak benar jika Kejari Pringsewu terlibat pungli," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16600


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved