BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta agar pembangunan Mall Living Plaza, yang dibangun di Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung agar memenuhi komitmen analisa dampak lingkungan (Amdal). Hal ini dilakukan setelah pembangunan mall tersebut, dinilai sudah memenuhi perizinan dan tidak melanggar Perda RT RW.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah mengatakan, dasar hukum Amdal sudah ada, tinggal kepatuhan pengembangan terhadap Amdal yang disusun. "Kalau nanti butuh embung dan pelebaran lainnya, maka harus dikerjakan agar masyarakat tidak resah," kata Sahriwansah, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yustam Effendi menjelaskan, ada pun yang dipermasalahkan dalam pembangunan ini karena kerap terjadi banjir. Namun terkait perizinan semuanya sudah selesai, begitu juga untuk Perda RT RW yang peruntukannya bisa perdagangan dan jasa.
"Untuk tata ruang lokasi pengembangan, ini merupakan permukiman dan didukung kawasan untuk perdagangan dan jasa, karena sesuai dengan peruntukannya. Jadi untuk tata ruang tidak menyalahi aturan, untuk bangunannya sendiri, info dari PTSP hanya dua lantai," jelas Yustam Efendi. (SANDY/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia