Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tidak Salahi Perda RT RW, Pembangunan Mall Living Plaza Bandar Lampung Diminta Penuhi Amdal
Lampungpro.co, 20-Apr-2021

Febri 2189

Share

Kadis Perkim Bandar Lampung Yustam Efendi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung meminta agar pembangunan Mall Living Plaza, yang dibangun di Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung agar memenuhi komitmen analisa dampak lingkungan (Amdal). Hal ini dilakukan setelah pembangunan mall tersebut, dinilai sudah memenuhi perizinan dan tidak melanggar Perda RT RW.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah mengatakan, dasar hukum Amdal sudah ada, tinggal kepatuhan pengembangan terhadap Amdal yang disusun. "Kalau nanti butuh embung dan pelebaran lainnya, maka harus dikerjakan agar masyarakat tidak resah," kata Sahriwansah, Selasa (20/4/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yustam Effendi menjelaskan, ada pun yang dipermasalahkan dalam pembangunan ini karena kerap terjadi banjir. Namun terkait perizinan semuanya sudah selesai, begitu juga untuk Perda RT RW yang peruntukannya bisa perdagangan dan jasa.

"Untuk tata ruang lokasi pengembangan, ini merupakan permukiman dan didukung kawasan untuk perdagangan dan jasa, karena sesuai dengan peruntukannya. Jadi untuk tata ruang tidak menyalahi aturan, untuk bangunannya sendiri, info dari PTSP hanya dua lantai," jelas Yustam Efendi. (SANDY/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved