KALIANDA (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Jati Agung bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan EA (29), Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jati Agung dan tercatat sebagai warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Dia ditangkap lantaran diduga terlibat pencurian karet, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, di Area Perkembunan Karet milik PTPN VII Unit Kedaton Afdeling II di Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung. Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar, membenarkan pihaknya bersama Tim Tekab 308 Polres Lamsel, menangkap EA (29), Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Iwan Gunawan (35) satpam PTPN VII Unit Kedaton Afdeling II di Desa Banjar Agung Kecamatan Jati Agung. Laporan tersebut setelah pihak korban kehilangan 200 kg getah karet yang dicuri para pelaku pada Jumat (30/4/2021). "Atas kejadian tersebut kerugian sekitar Rp4 juta," kata Iptu Mayer Siregar mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
Kronologinya bermula pada, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wib, di areal perkebunan karet PTPN VII Unit Kedaton yang dilakukan oleh tiga pelaku. "Modusnya pelaku mendatangi perkebunan karet milik PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II menggunakan dua kendaraan bermotor," kata Mayer.
Kemudian tanpa ragu-ragu para pelaku mengambil getah karet di mangkok yang diambil dari pohon satu ke pohon karet lainya. Selanjutnya dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke dalam karung yang disiapkan sebelumnya.
Tak lama kemudian muncul satpam PTPN VII yang berpatroli memergoki para pelaku, dan RS alias Kancil (saat ini masih menjalani hukuman di LP Kalianda) berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya berupa getah karet sebanyak empat karung diperkirakan seberat 200 kg. Sedangkan dua pelaku lainya berhasil kabur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku, Sabtu (17/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, EA (29) berhasil diamankan saat bersembunyi di dapur di rumahnya, Desa Way Galih. Sedangkan BN hingga saat ini masih menjadi buronan jajaran Polsek Jati Agung.
Untuk kepentingan peynyidikan pelaku EA (29) yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dan mengaku tiga kali melakukan kejahatan yang sama ini, bersama barang bukti berupa, empat karung getah karet seberat 200 kg. Dua sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatanya yakni Honda Kharisma hitam tanpa plat nomor.
Di hadapan petugas, EA (29) mengaku bahwa dia bersama rekannya tiga kali melakukan kejahatan yang sama di area PTPN VII Desa Banjar Agung, Jati Agung Lamsel. Karet itu dan dijual kepada pengepul RN. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia