Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Nelayan di Tulangbawang Mencuri, Dua Ditembak
Lampungpro.co, 02-Oct-2017

Lukman Hakim 833

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satres Polres Tulangbawang bersama Unit Polsek Reskrim Gedungaji berhasil menangkap tiga nelayan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Ketiga pelaku adalah JI (25), BI (32), dan AJ (23). Mereka diduga telah mencuri mesin perahu getek di pinggir Sungai Tulangbawang Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji, Kabupaten Tulangbawang.

"JI, BI, dan AJ berprofesi nelayan. Mereka  ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang dan Unit Reskrim Polsek Gedungaji pada Minggu (1/10/2017), sekira pukul 02.30 WIB di rumah masing-masing, kata Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi kepada Lampungpro.com, Senin (2/10/2017).

Donny menjelaskan para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/28/IX/2017/ olda Lpg/Res Tuba/Sek Gala tanggal 28 September 2017 dengan korban Herman (57), warga Kampung Bangunrejo.

Kasat juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap JI dan BI, para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan badik dan berusaha melarikan diri. "Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka. JR pada pergelangan mata kaki kanan, dan BR pada betis kanan, kata dia.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, kata Donny Kristian, mereka telah tiga kali melakukan curat dengan sasaran sepeda motor, Yaitu, dengan cara mencongkel pintu rumah korban di Kecamatan Meraksaaji.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin perahu getek, satu baling-baling perahu, sebuah senjata tajam jenis pisau, dan beberapa kunci untuk membonkar mesin perahu. Mereka sekarang kami amankan di Polsek Gedungaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) poin ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17070


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved