BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat selama tiga pekan pelaksanaan kampanye, terhadap tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung, sudah ada empat kasus dugaan pelanggaran yang diproses. Dari total empat kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan temuan di masyarakat, sedangkan satu lainnya merupakan laporan masyarakat.
Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan, tiga temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan. Dimana ada satu pasangan calon, membagikan barang yang tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye.
"Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yang melibatkan oknum RT di Bandar Lampung. Temuan dan laporan tersebut, mengandung pidana dan administrasi sehingga dugaan tersebut ditangani Sentra Gakkumdu," kata Yannu Wiguno dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).
BACA SEBELUMNYA: Dua Paslon Cakada Bandar Lampung Langgar Aturan, KPU Akan Sanksi Tegas Hingga Diskualifikasi
Setelah ditangani, menghasilkan kesimpulan bahwa ada yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Namun untuk temuan terkait barang yang dibagikan bukan bahan kampanye, ini direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
"Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dipekan ketiga kampanye ini, juga sudah mengeluarkan enam peringatan tertulis. Sebab mereka melakukan pelanggaran protokol Covid-19 dilakukan oleh pasangan calon maupun tim kampanye," ujar Yahnu.
Enam surat peringatan tertulis tersebut, sudah ditujukan langsung ke pasangan calon. Ada pun rincian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini, tiga dari pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dua untuk pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan satu untuk pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Dalam hal ini, KPU Bandar Lampung juga mengirimkan tindak lanjut dari pelanggaran administrasi pemilihan. Dimana mereka sudah memberikan peringatan tertulis kepada pasangan calon yang melanggar, untuk menarik kembali bahan kampanye yang telah disebarkan, dan menyerahkan bukti penarikan kepada KPU Kota Bandar Lampung. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia