Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pekan Kampanye Pilkada, Bawaslu Bandar Lampung Catat 10 Pelanggaran, Rycko Terbanyak
Lampungpro.co, 17-Oct-2020

Febri 1922

Share

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat selama tiga pekan pelaksanaan kampanye, terhadap tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Bandar Lampung, sudah ada empat kasus dugaan pelanggaran yang diproses. Dari total empat kasus tersebut, tiga di antaranya merupakan temuan di masyarakat, sedangkan satu lainnya merupakan laporan masyarakat.

Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan, tiga temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan. Dimana ada satu pasangan calon, membagikan barang yang tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye.

"Selain itu, terdapat laporan dari masyarakat dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, yang melibatkan oknum RT di Bandar Lampung. Temuan dan laporan tersebut, mengandung pidana dan administrasi sehingga dugaan tersebut ditangani Sentra Gakkumdu," kata Yannu Wiguno dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2020).

BACA SEBELUMNYA: Dua Paslon Cakada Bandar Lampung Langgar Aturan, KPU Akan Sanksi Tegas Hingga Diskualifikasi

Setelah ditangani, menghasilkan kesimpulan bahwa ada yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Namun untuk temuan terkait barang yang dibagikan bukan bahan kampanye, ini direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

"Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dipekan ketiga kampanye ini, juga sudah mengeluarkan enam peringatan tertulis. Sebab mereka melakukan pelanggaran protokol Covid-19 dilakukan oleh pasangan calon maupun tim kampanye," ujar Yahnu.

Enam surat peringatan tertulis tersebut, sudah ditujukan langsung ke pasangan calon. Ada pun rincian pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini, tiga dari pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dua untuk pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan satu untuk pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dalam hal ini, KPU Bandar Lampung juga mengirimkan tindak lanjut dari pelanggaran administrasi pemilihan. Dimana mereka sudah memberikan peringatan tertulis kepada pasangan calon yang melanggar, untuk menarik kembali bahan kampanye yang telah disebarkan, dan menyerahkan bukti penarikan kepada KPU Kota Bandar Lampung. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved