Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Pelajar Asal Jabung Curi Motor di Tanjungbintang, Satu Ditangkap Dua Buron
Lampungpro.co, 07-Feb-2021

Amiruddin Sormin 799

Share

Sepeda motor barang bukti hasil pencurian. LAMPUNGPRO.CO/POLSEK TANJUNGBINTANG

TANJUNGBINTANG (Lampungpro.co): Tiga pelajar asal Jabung, Lampung Timur, terungkap mencuri sepeda motor di Tanjungbintang, Lampung Selatan. Ironisnya, ketiga pelaku yang sebaya itu masih pelajar.


Satu pelaku yakni RS (17) berhasil diringkus. Sedangkan dua temannya yakni AD (17) dan TA (16), masuk dalam daftar pencarian orang. 

Menurut Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hapis, pencurian sepeda motor Yamaha X Ride, BE 5230 OC itu terjadi Sabtu (6/2/2021) pukul 15.30 WIB di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjungbintang. "Pelaku mengambil sepeda motor milik korban Suwarno (39) yang parkir di depan rumah," kata Kompol Talen, Minggu (7/2/2021) pagi.

Pelaku mencuri setelah melihat kunci sepeda motor tergantung dan tidak dilepas dari sepeda motor, sehingga dengan mudah dibawa kabur. Namun baru beranjak 2 meter dari rumah korban, aksinya keburu diketahui istri Suwarno saat pelaku mencoba menghidupkan mesin. Spontan, istri korban berteriak histeris sehingga pelaku kabur ke perkebunan karet," kata Kapolsek Tanjungbintang.

Tak ayal, motor seharga Rp10 juta yang digondol maling itu hilang ditelan pepohonan karet. Berdasarkan laporan Suwarno ke Mapolsek Tanjungbintang polisi mendatangi lokasi. 

Petugas dibantu warga setempat kemudian melacak pelaku yang kabur ke perkebunan karet. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (17) berhasil diringkus petugas.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak sendirian ketika beraksi. Dia dibantu dua temannya yang melarikan diri ke arah Lampung Timur. 

"Identitas dua rekan tersangka sudah kami ketahui yakni AD (17) dan TA (16). Keduanya ditetapkan masuk daftar pencarian orang," kata Kompol Talen.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha X Ride hitam oranye BE 5230 OC. Tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Tanjungbintang.

"Karena pelaku lebih dari dua orang, kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kompol Talen. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17053


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved