�
BANDAR LAMPUNg (Lampungpro.com): Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap MN, tersangka pembunuhan Bambang Irawan, yang terjadi pada tahun 2014 lalu, Selasa (14/3/2017).�Kasus pembunuhan itu terungkap saat ditemukan jasad korban Bambang yang terkunci di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Dan, dari hasil olah TKP yang dilakukan kepolisian menetapkan MN sebagai tersangka.
Tersangka MN mengaku dirinya melakukan pembunuhan itu untuk melindungi diri. Saat itu, kata dia, Bambang melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. "Ketika saya sedang istirahat di rumahnya, dia melakukan pelecehan terhadap saya, reflek saya melindungi diri lalu saya pukul menggunakan cobek di bagian kepalanya," kata MN.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah cobek. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. (LANG/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia