Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Tahun Buron, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Tangkap Tersangka Pembunuhan
Lampungpro.co, 22-Mar-2017

Lukman Hakim 3115

Share

BANDAR LAMPUNg (Lampungpro.com): Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap MN, tersangka pembunuhan Bambang Irawan, yang terjadi pada tahun 2014 lalu, Selasa (14/3/2017).�Kasus pembunuhan itu terungkap saat ditemukan jasad korban Bambang yang terkunci di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung. Dan, dari hasil olah TKP yang dilakukan kepolisian menetapkan MN sebagai tersangka.

Tersangka MN mengaku dirinya melakukan pembunuhan itu untuk melindungi diri. Saat itu, kata dia, Bambang melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. "Ketika saya sedang istirahat di rumahnya, dia melakukan pelecehan terhadap saya, reflek saya melindungi diri lalu saya pukul menggunakan cobek di bagian kepalanya," kata MN.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah cobek. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. (LANG/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved