Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Tahun Buron, Tompel Diciduk Setelah Mencuri di Rumah Warga Pekon Lugusari Pagelaran Pringsewu
Lampungpro.co, 30-Aug-2020

Amiruddin Sormin 1763

Share

Pelaku Tompel saat dibekuk di Polsek Pagelaran, Pringsewu, Minggu (30/8/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pelarian AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus sejak 2017 akhirnya berhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Sabtu (29/8/2020). Tompel dibekuk mencuri satu unit TV 32 inch, uang tunai Rp308 ribu, 66 bungkus rokok, dan satu unit reciver merk Matrix milik Zainudin Umarsyah, warga Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Minggu (15/10/2017).

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH menuturkan Tompel dibekuk petugas pada pulang kampung dan berada di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang Sabtu (29/8/2020) pukul 04.00 WIB. "Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp4,1 juta, kata AKP Safri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (30/8/2020).

Saat melakukan pencurian pelaku Tompel ini tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN als Ilin. "Untuk pelaku TN als Ilin sendiri sudah ditangkap sebelumnya dan perkaranya sudah disidik dan saat ini pelaku sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, kata AKP Safri Lubis.

Modusnya, kedua pelaku saat melakukan pencurian, masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu merusak dan mendongkel jendela. Kemudian mengambil barang milik korban dan hendak dibawa pulang ke rumah pelaku. Namun beberapa jam setelah mencuria dan barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual oleh TN yang  terlebih dahulu ditangkap. Sedangkan Tompel berhasil kabur.

Menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian pelaku melarikan diri dan bersembunyi sambil bekerja buruh bangunan di Jakarta dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap Tompel kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kata Kapolsek. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16084


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved