Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pesawaran Divonis 18 Bulan
Lampungpro.co, 20-May-2020

Heflan Rekanza 2140

Share

tiga orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (19/5/2020).

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan vonis hukuman penjara 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (19/5/2020).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Raden Intan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merangkap menjadi aparatur sipil negara (ASN Dinas Kesehatan Pesawaran, Taufiq Urrahman sebagai kontraktor, dan Juli sebagai konsultan proyek pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan bahwasanya ketiga terdakwa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Dalam hal ini, menjatuhkan terhadap terdakwa Taufiq Urrahman dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa Taufiq Urrahman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta, subsider kurungan penjara 4 bulan," kata Syamsudin.

Selain itu juga, Majelis Hakim turut mewajibkan kepada terdakwa Taufiq agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,482 miliar. Saat ini, terdakwa Taufiq sudah membayarkan yang dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp3,51 miliar. Sehingga total sisa uang pengganti kurang lebih sebesar Rp973,6 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

"Selanjutnya untuk terdakwa Juli, juga diberikan vonis hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, serta dikenakan densa sebesar Rp75 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Syamsudin kepada terdakwa Juli.

Selain itu, terdakwa Juli juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp413,4 juta, dikurangi uang yang sudah dititipkan kepada JPU senilai Rp345 juta. Sehingga total sisa uang yang harus dibayarkan senilai Rp68,4 juta. Apabila terdakwa Juli tidak bisa menggantikan uang tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kemudian untuk terdakwa Raden Intan Putra, divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dengan denda Rp60 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan denda yang harus dibayarkan senilai Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved