Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiktoker BT Belum Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Dugaan Tilap Honor Job, Tim Kuasa Hukum Bunda Dor Dor Jadwalkan Panggil Ulang
Lampungpro.co, 23-Jan-2025

Febri 172

Share

Bunda Dor Dor dan Tim RC Law Office Advocate and Legal Consultant Saat Jumpa Pers di Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiktoker asal Lampung berinisial BT, belum bisa menghadiri surat undangan untuk dimintai klarifikasi dari Tim RC Law Office Advocate and Legal Consultant, terkait dugaan menilap honor manggung Susilawati atau yang lebih dikenal bunda dor dor.

Tim Kuasa Hukum Bunda Dor Dor dari RC Law Office, Robert Evo Wakando mengatakan, BT belum bisa hadir memenuhi undangan untuk mengklarifikasi perkara kliennya tersebut.

"Iya yang bersangkutan belum bisa hadir, nanti kami jadwalkan pemanggilan ulang untuk memberikan klarifikasinya terkait perkara tersebut," kata Robert Evo Wakando kepada Lampungpro.co, Kamis (23/1/2025).

Rencananya, Tim Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant akan memanggil ulang Tiktoker BT untuk memberikan klarifikasi ke kantornya pada Sabtu (25/1/2025) mendatang.

"Pemanggilan klarifikasi ini dilakukan, karena kami ingin mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, agar semuanya bisa segera terselesaikan," kata Robert Evo Wakando, Rabu (22/1/2025).

SEBELUMNYA : Ditipu Tiktoker Lampung Saat Tampil di TV, Bunda Dor Dor Tuntut Haknya Dikembalikan, Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Menurutnya, setelah pemanggilan tersebut, apabila nantinya tim melihat adanya dugaan tindak pidana dan lainnya, maka mereka akan melakukan upaya lain seperti langkah hukum dan lainnya.

Susilawati sendiri, sebelumnya memberikan surat kuasa kepada Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant, untuk membantu agar hak-haknya bisa segera dikembalikan.

Ada pun Tim Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant yang menangani perkara Susilawati yakni Robert Evo Wakando, Nova Aryanto, dan Veronica Gita Sekar Octora.

Kemudian Benny Akbar, Hato Geronimo Biegmansyah, M. Alfazri Chossa, Achmad Sapta Budi Setiawan, Andri Meirdyan Syarif, dan Rezi Novaldi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Tahukah anda dengan projek progam 3i (Salim Grup) ini bisa ubah uang kecil 50 ribu jadi uang besar 21 juta bahkan 200 juta/ bulan 2,4 milyar per tahun. Dari pada buat beli rokok / jajan, lebih baik ikut ini aja. Serius telp / WA ---> 083895993853 #Resolusi sukses 2025

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

564


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved