Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tilep Dana 175 Nasabah Rp2,1 Miliar, Karyawan Bank Lampung KCP Unit 2 Tulang Bawang Jadi Tersangka, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 01-Jan-2025

Amiruddin Sormin 7384

Share

Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu dan jajaran saat memberikan keterangan pers kasus korupsi di Bank Lampung. POLRES TULANG BAWANG

MENGALA (Lampungpro.co): Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. Kasus ini berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Akibat tindak pidana korupsi ini sebanyak 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban, dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP Rp2.125.268.198. Pengungkapan tindak pidana korupsi ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, didampingi Wakapolres dan PJU Polres pada konferensi pers akhir 2024, Selasa (31/12/2024), pukul 17.30 WIB, di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

"Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang, kami menetapkan seorang tersangka berinisial AS (39), sebagai customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Bandar Lampung," ucap AKBP James H Hutajulu yang juga perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah jadi korban.

Terungkapnya kejahatan ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung lain curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2.

"Setelah audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," papar AKBP James yang juga perwira dengan melati dua dipundaknya itu.

Kapolres menambahkan, tersangka AS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP James. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Nafian Faiz

Berikan Komentar

Anonymous


300T lebih vonis 6 tahun,,, 2,1M vonis 6 hari ????

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved