Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Punya Laut, Warga Bandar Lampung Harus ke Kabupaten Lain Demi Menikmati Pantai dan Berenang
Lampungpro.co, 21-Jun-2025

Amiruddin Sormin 267

Share

Pantai tertutup pagar bangunan pribadi di pesisir Kota Bandar Lampung. DOK. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Kota Bandar Lampung kian terpinggir dari garis pantai mereka sendiri yang membentang sejauh 27 kilometer, karena sebagian besar kawasan pesisir kini dikuasai oleh perusahaan, pergudangan, hingga bangunan pribadi tanpa menjamin akses untuk publik.

Alhasil di usianya yang ke-343 pada 17 Juni 2025 lalu, masyarakat kota justru terpaksa pergi ke wilayah kabupaten tetangga seperti Pesawaran dan Lampung Selatan hanya untuk menikmati laut, bermain pasir, atau sekadar berenang bersama keluarga.

Ketua Komunitas Perenang Antar Pulau Lampung, Napoli Situmorang, menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar isu fasilitas. Melainkan persoalan hak warga yang dilanggar.

“Kami hanya ingin melihat laut tanpa dihalangi pagar tembok atau diusir dari tempat kami bermain dulu,. Kami ingin melihat anak-anak makin cinta laut dan tak takut berenang di laut ” ujar Napoli, Jumat (20/6/2025.

Dia bersama komunitasnya, mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera menata ulang pesisir dan menjamin ruang publik pantai untuk masyarakat.

Pasalnya secara hukum, pantai dan laut adalah bagian dari ruang publik yang tidak boleh diklaim oleh pihak swasta secara sepihak. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa masyarakat memiliki hak mengakses pesisir untuk aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi secara berkelanjutan.

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 6 Ayat (2) menekankan bahwa ruang pesisir harus ditata untuk kepentingan umum. Bahkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah pusat mengatur bahwa zona sempadan pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi harus bebas dari bangunan permanen, dan fungsi ekologis serta akses masyarakat harus dijaga.

Ironisnya, pantai-pantai yang dulu menjadi kebanggaan warga seperti Pantai Panjang, Gunung Kuinyit, Sukaraja, dan Teluk Bone kini nyaris tak bisa diakses. Proyek Water Front City yang digagas era Wali Kota Edi Sutrisno pada 2000-an, semula diharapkan menjadi ruang terbuka hijau berbasis laut, namun kini mangkrak tanpa kejelasan arah pembangunan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved