Namun faktanya, sama sekali tidak ada pemanggilan resmi yang ditujukan kepada Sdr A bin H atau melalui kuasa hukumnya.
"Perlu kami tandaskan, klien kami siap hadir di Polresta Lampung jika dipanggil secara patut oleh ]enyidik, tetapi tentu harus menunggu terlebih dahulu putusan permohonan praperadilan yang kini diajukan klien kami," ujar Titus Yoan Benedictus Tanya.
Jika saat ini kliennya belum menghadap Penyidik Polrestas Lampung, itu semata-mata karena menunggu putusan praperadilan, bukan karena melarikan diri aatau tidak ingin melakukan wajib lapor.
Selanjutnya kuasa hukum juga menandaskan upaya penjemputan atau perintah membawa A bin H, ketika proses praperadilan sedang berjalan adalah tindakan yang tidak patut, catat prosedural dan melawan hukum.
Penyidik seharusnya menyadari, tindakan hukum apapun termasuk upaya menjemput paksa dan penetapan DPO tidak dapat dilakukan jika sudah ada permohonan praperadilan.
Tindakan hukum apapun, seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan atas permohonan pra peradilan yang sedang berproses. Tindakan penyidik Polresta Bandar Lampung memasukan A bin H dalam DPO adalah berlebihan dan melawan hukum.
Atas sikap dan perilaku Tim Penyidik Polresta Lampung yang tidak prosedural, melawan hukum, dan sangat merugikan hak hukum A bin H, pihak kuasa hukum telah melaporkan secara resmi ke pihak Irwasum Mabes Polri dan telah dilimpahkan ke Irwasda Polda Lampung. (***)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
461
Kominfo Lampung
414
170
07-Feb-2026
310
07-Feb-2026
312
07-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia