Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim Kuasa Hukum A bin H Nilai Polisi Untuk Jemput Paksa dan Masukkan Kliennya Berlebihan
Lampungpro.co, 07-Feb-2026

Sandy 310

Share

Ilustrasi Penangkapan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

Namun faktanya, sama sekali tidak ada pemanggilan resmi yang ditujukan kepada Sdr A bin H atau melalui kuasa hukumnya.

"Perlu kami tandaskan, klien kami siap hadir di Polresta Lampung jika dipanggil secara patut oleh ]enyidik, tetapi tentu harus menunggu terlebih dahulu putusan permohonan praperadilan yang kini diajukan klien kami," ujar Titus Yoan Benedictus Tanya.

Jika saat ini kliennya belum menghadap Penyidik Polrestas Lampung, itu semata-mata karena menunggu putusan praperadilan, bukan karena melarikan diri aatau tidak ingin melakukan wajib lapor.

Selanjutnya kuasa hukum juga menandaskan upaya penjemputan atau perintah membawa A bin H, ketika proses praperadilan sedang berjalan adalah tindakan yang tidak patut, catat prosedural dan melawan hukum.

Penyidik seharusnya menyadari, tindakan hukum apapun termasuk upaya menjemput paksa dan penetapan DPO tidak dapat dilakukan jika sudah ada permohonan praperadilan.

Tindakan hukum apapun, seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan atas permohonan pra peradilan yang sedang berproses. Tindakan penyidik Polresta Bandar Lampung memasukan A bin H dalam DPO adalah berlebihan dan melawan hukum.

Atas sikap dan perilaku Tim Penyidik Polresta Lampung yang tidak prosedural, melawan hukum, dan sangat merugikan hak hukum A bin H, pihak kuasa hukum telah melaporkan secara resmi ke pihak Irwasum Mabes Polri dan telah dilimpahkan ke Irwasda Polda Lampung. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved