LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Puluhan jeriien bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar, diamankan petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena tidak dilengkapi izin. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, pada Senin (21/8/2023), menerangkan bahwa informasi terkait dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut, disampaikan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan. Ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM subsidi jenis Bio Solar, areal permukiman warga, di kawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8/2023) pagi. Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merek Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM. Kemudian menyedot dan menampungnya ke dalam jerigen.
"Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jeriien sekitar 33 liter. Selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi," kata Kapolres.
Selain tersangka, kepolisian juga turut mengamankan satu unit mobil merk L-300, dan 98 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1748
Lampung Selatan
21872
Humaniora
2932
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia