BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti tingginya impor tapioka. Impor ini dilakukan oleh empat produsen tepung tapioka pada saat harga tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung sedang menunjukkan tren kenaikan harga.
KPPU menyampaikan bahwa harga tapioka di Provinsi Lampung pada Periode 2022 hingga 2024 menunjukkan tren fluktuatif, terdapat dua periode tren kenaikan harga pada 2022-2024, yaitu terjadi pada Januari-Mei 2022 dan September 2023 hingga Januari 2024.
"Berdasarkan hasil uji korelasi didapati adanya korelasi yang kuat antara harga tepung tapioka dengan ubi kayu, sehingga naik dan turunnya harga tepung tapioka dapat berpengaruh langsung terhadap naik dan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung," kata, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggor, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (PANSUS) Tata Niaga Singkong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu (23/1/2025)
Dalam RDP tersebut Kanwil II KPPU memaparkan hasil kajian industri KPPU dalam tata niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung. Melalui RDP ini KPPU juga menjelaskan tentang sumber data dan hasil analisis data yang KPPU lakukan dalam kajian industri tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.
KPPU mendapati saat harga tapioka dan ubi kayu menunjukkan tren kenaikan harga pada periode tahun 2022 dan 2024, produsen tapioka yang memiliki pabrik di Lampung melakukan impor tepung tapioka. Impor 2022 dilakukan pada bulan April dan Mei sedangkan impor pada tahun 2024 dilakukan pada bulan Januari hingga Juni.
Kajian KPPU menunjukkan terjadinya penurunan harga tepung tapioka secara signifikan. Diikuti dengan turunnya harga ubi kayu di Lampung setelah produsen tepung tapioka melakukan Impor.
Atas temuan tersebut KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada produsen tapioka yang melakukan impor dan stakeholder tekait dalam kegiatan impor tapioka di Lampung. KPPU akan melaksanakan proses penegakan hukum jika prilaku impor yang dilakukan oleh produsen tersebut dilakukan untuk menghambat persaingan usaha pada industri tepung tapioka dan ubi kayu di Lampung.
Kepada Pansus DPRD Provinsi Lampung, Kanwil II KPPU juga mengusulkan adanya perbaikan tata niaga ubi kayu di Lampung melalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dan produsen tapioka yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan.
"Melalui penerapan perjanjian kemitraan antara petani dan produsen tapioka, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan kemitraan, sebagaimana ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," kata Wahyu Bekti Anggoro. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
566
Bandar Lampung
13990
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia