JAKARTA (Lampungpro.co): PT. Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringannya terus memperkuat komitmen, dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia, dengan merevitalisasi tempat uji kompetensi (TUK) dari SMK mitra binaan, yang menerapkan Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM) Astra Honda. Program ini merupakan salah satu langkah perusahaan, untuk menyiapkan tenaga muda terampil melalui sistem pendidikan link and match, antara industri dan dunia kerja (IDUKA) di Indonesia.
General Manajer Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin mengatakan, program revitalisasi TUK di SMK mitra binaan ini, merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dan dukungan AHM terhadap program revitalisasi SMK yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016. AHM ingin menjembatani kebutuhan IDUKA, dengan menyiapkan generasi muda yang memiliki keterampilan teruji sebelum memasuki dunia kerja.
Dalam pelaksanaannya, AHM mewajibkan setiap SMK TUK maupun peserta UKK untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku, dan selalu patuh terhadap aturan terbaru dari masing-masing pemerintah daerah. Dalam mendukung kemajuan dunia vokasi di Indonesia, AHM bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menerapkan kurikulum TBSM Astra Honda, sebagai bagian sistem pembelajaran dengan standar kompetensi yang dituntut oleh dunia kerja.
"Hal ini dilakukan melalui penyusunan bahan ajar, pelatihan dan sertifikasi guru, praktik kerja di industri, uji kompetensi siswa, teaching factory (TEFA), dan laboratorium praktik standar industri. Program revitalisasi ini, diikuti oleh 62 SMK mitra binaan AHM yang sudah menyandang status TUK standar industri dengan didampingi 27 main dealer Honda di seluruh Indonesia," ujar Ahmad Muhibbuddin.
Hasil kegiatan revitalisasi ini juga dapat diterima manfaatnya, oleh para siswa dan siswi SMK binaan AHM yang belum berstatus TUK untuk dapat melakukan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bersertifikasi setara technical training level (TTL) 1 di SMK binaan berstatus TUK. Dimasa pandemi, kegiatan UKK dilakukan dengan mengikuti standar protokol kesehatan, seperti membagi peserta dalam beberapa batch, sehingga dapat menjaga jarak selama ujian berlangsung.
Selain itu, para peserta uji kompetensi juga diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas dan selalu mencuci tangan, sebelum maupun sesudah menjalankan kegiatan di sekolah. AHM menetapkan SMK berstatus TUK harus memiliki standar fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung proses UKK.
Fasilitas tersebut meliputi ruang praktik, kelengkapan sarana laboratorium, variasi unit sepeda motor yang dimiliki, tools, dan perlengkapan sesuai dengan yang disyaratkan AHM. Selain itu, keberadaan tenaga pengajar atau guru juga harus memenuhi sesuai standar sertifikasi AHM. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1829
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia