Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan PAD, Pemkab Lampung Selatan Gratiskan Perizinan
Lampungpro.co, 06-Feb-2018

Lukman Hakim 1665

Share

Berita Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Pertanian Lampung, Berita Lampung Terbaru, Berita Asian Games, Berita Pariwisata Terkini, Portal Berita Kuliner, Web Berita Daerah Lampung Ter-Update, Portal Berita Kriminal Lampung

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.com): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui program pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) di tiap-tiap kecamatan.

Meskipun program ini gratis, namun kedepannya dipastikan setiap rumah dan bangunan warga yang telah memiliki IMB akan masuk dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga, sumber PAD melalui sektor tersebut akan terus bertambah.

Kabid Perizinan DPMP2TSP Lampung Selatan Pramudia Wardhana mengatakan, sejauh ini baru dua kecamatan yang telah didatangi jajarannya untuk memberikan layanan gratis melalui gerai perizinan yakni wilayah Kecamatan Sidomulyo dan Palas. Selain melakukan pelayanan pemutihan IMB bagi rumah tinggal, pihaknya juga siap melayani Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Senin hingga Kamis ini gerai perizinan kami berada di wilayah Kecamatan Rajabasa. Bagi para pelaku usaha mikro dan warga yang rumahnya belum memiliki IMB silahkan hadir ke gerai yang kami buka. Kami berikan pelayanan itu secara gratis, kata dia.

Pramudia menjelaskan, pelayanan yang dilakukan pihaknya memang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat alias gratis. Namun, dari layanan ini kedepannya pemerintah bisa mendapatkan sumber PAD melalui PBB rumah warga yang telah memiliki IMB. Karena dasar mengeluarkan PBB adalah dari IMB.

Semakin banyak warga yang mengurus IMB, maka keuntungan pemerintah adalah tahun depannya warga wajib membayar PBB. "Nantinya akan ada peningkatan PAD dari sektor PBB dengan adanya pelayanan pemutihan IMB ini. Begitu juga dengan SIUP dan TDP saat pelaku usaha mikro melakukan perpanjangan perizinan, jelas dia.

Pramudia mengungkapkan, gerai perizinan dipastikan bakal terus hadir ke kecamatan-kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pelayanan di masing-masing kecamatan akan diberikan selama empat hari berturut-turut agar warga bisa melengkapai berbagai dokumennya.

Setelah empat hari di Kecamatan Rajabasa, lalu bergerak ke wilayah Kecamatan Waypanji, Jatiagung, dan kecamatan lainnya. "Kami sediakan petugas untuk memberikan pelayanan selama empat hari. Supaya, warga lebih mudah dalam melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat wajib mengurus IMB, SIUP maupun TDP, ungkap dia. (REKANZA/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16402


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved