LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.com): Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui program pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) di tiap-tiap kecamatan.
Meskipun program ini gratis, namun kedepannya dipastikan setiap rumah dan bangunan warga yang telah memiliki IMB akan masuk dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga, sumber PAD melalui sektor tersebut akan terus bertambah.
Kabid Perizinan DPMP2TSP Lampung Selatan Pramudia Wardhana mengatakan, sejauh ini baru dua kecamatan yang telah didatangi jajarannya untuk memberikan layanan gratis melalui gerai perizinan yakni wilayah Kecamatan Sidomulyo dan Palas. Selain melakukan pelayanan pemutihan IMB bagi rumah tinggal, pihaknya juga siap melayani Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Senin hingga Kamis ini gerai perizinan kami berada di wilayah Kecamatan Rajabasa. Bagi para pelaku usaha mikro dan warga yang rumahnya belum memiliki IMB silahkan hadir ke gerai yang kami buka. Kami berikan pelayanan itu secara gratis, kata dia.
Pramudia menjelaskan, pelayanan yang dilakukan pihaknya memang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat alias gratis. Namun, dari layanan ini kedepannya pemerintah bisa mendapatkan sumber PAD melalui PBB rumah warga yang telah memiliki IMB. Karena dasar mengeluarkan PBB adalah dari IMB.
Semakin banyak warga yang mengurus IMB, maka keuntungan pemerintah adalah tahun depannya warga wajib membayar PBB. "Nantinya akan ada peningkatan PAD dari sektor PBB dengan adanya pelayanan pemutihan IMB ini. Begitu juga dengan SIUP dan TDP saat pelaku usaha mikro melakukan perpanjangan perizinan, jelas dia.
Pramudia mengungkapkan, gerai perizinan dipastikan bakal terus hadir ke kecamatan-kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pelayanan di masing-masing kecamatan akan diberikan selama empat hari berturut-turut agar warga bisa melengkapai berbagai dokumennya.
Setelah empat hari di Kecamatan Rajabasa, lalu bergerak ke wilayah Kecamatan Waypanji, Jatiagung, dan kecamatan lainnya. "Kami sediakan petugas untuk memberikan pelayanan selama empat hari. Supaya, warga lebih mudah dalam melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat wajib mengurus IMB, SIUP maupun TDP, ungkap dia. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16402
EKBIS
9056
Bandar Lampung
6370
193
04-Apr-2025
251
04-Apr-2025
364
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia