PUNGGUR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Punggur meringkus pria inisial RYF (22) warga Kalideres, Jakarta Barat, usai melakukan aksi penipuan dan penggelapan hingga korban rugi puluhan juta rupiah, Sabtu pada (3/12/2022). Pelaku berhasil ditangkap ajaran Polsek Punggur bersama anggota Polsek Kalideres, saat sembunyi di rumah orang tuanya yang berada di wilayah Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat. Kamis (12/1/2023)
Menurut keterangan Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pelaku ditangkap atas laporan Johan (39) warga Metro pemili toko sembako di Pasar Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 14.20 WIB , saat korban sedang menunggu toko, pelaku menawarkan barang berupa minuman M 150 sebanyak 248 karton, dengan nominal uang sebesar Rp45,3 juta.
Kemudian korban mencari mobil ekpedisi untuk memuat barang M150 sebanyak 248 karton tersebut. Ketika mobil ekspedisisampai di PT Sinar Mas Pulau Gadung Jakarta Timur, pelaku memberi tahu korban bahwa mobil ekspedisi tiba di gudang. Selanjutnya pelaku kembali menelpfon korban untuk memberi tahu bahwa mobil ekspedisi telah tiba di gudang dan lagi muat barang M 150.
Lalu pelaku RYP yang mengaku bernama Sugeng tersebut meminta korban mengirim uang ke nomor rekening yang dikirim melalui Whatsapp. Karena sebelumnya korban pernah melakukan transaksi, akhirnya korban langsung menstranfer uang sebesar Rp45,3 kepada pelaku, kata Kapolsek, Jumat (13/1/2023).
Sekitar 20 menit kemudian korban ditelepon sopir ekspedisi bahwa mobilnya tidak boleh berangkat dengan alasan belum dibayar. Lalu korban meminta Hp sopir tersebut diberikan ke pemilik gudang dan berkata, Saya sudah transfer uang ke rekening Ikhsan Hardiansyah sebesar Rp45,3 juta," kata Johan.
Kemudian dijawab oleh pemilik gudang, Bapak salah transfer, kami tidak pernah mengirim nomor rekening atas nama Ikhsan Hardiansyah ke Bapak. Kami tidak ada karyawan atas nama Sugeng maupun karyawan atas nama Ikhsan Hardiansyah, tambahnya.
Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar bukti trasnfer melalui aplikasi M-Banking sebesar Rp45,3 juta dan sat Hp milik korban diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana."Ancaman hukuman empat tahun penjara, kata Iptu Mualimin. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25116
Bandar Lampung
7191
286
22-Apr-2025
363
22-Apr-2025
366
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia