Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tokoh Agama Diminta Implementasikan Seruan Menteri Agama
Lampungpro.co, 29-Apr-2017

Lukman Hakim 1036

Share

JAKARTA )Lampungpro.com): Para tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat diimbau untuk mengimplementasikan seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah. "Implementasinya berpulang kepada kita semua. Itulah mengapa di akhir seruan ini ditujukan kepada tiga pihak: penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia," kata Menteri Agama, Lukman Saifuddin, di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Dia meminta setiap penceramah agama --apapun agamanya--untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan sembilan butir hal yang ada dalam seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah. Pengelola rumah ibadah dinilai sebagai pihak yang berwenang dalam menghadirkan dan mengatur jadwal penceramah agama. Untuk itu, Lukman berharap para pengelola rumah ibadah juga memiliki komitmen tinggi untuk mengimplementasikan seruan itu.

Pengelola rumah ibadah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol apabila ada penceramah yang menyampaikan ceramah bertolak belakang dengan seruan menteri agama itu. "Masyarakat tentu dengan salurannya masing-masing bisa menyampaikan kepada para pengelola rumah ibadah kalau kemudian mendapati ada penceramah yang tidak mengindahkan seruan ini, atau bertolak belakang dengan butir-butir yang ada dalam seruan ini," kata dia.

Pada sisi lain, dia menekankan, pemerintah tidak akan terlalu jauh masuk ke dalam wilayah keagamaan di masyarakat mengingat sebagian besar rumah ibadah di Indonesia dibangun masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan banyak negara, pelaksanaan aktivitas, pendirian rumah ibadah, dan tata kelola organisasi keagamaan serta rumah-rumah ibadah di Indonesia dilakukan masyarakat secara swadaya. 

Menteri agama menerbitkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang intinya mengajak penceramah dalam ceramahnya untuk menjaga nilai-nilai persatuan sesuai dengan landasan negara, tidak mempertentangkan unsur SARA, dan tidak berisi ujaran kebencian atau makian. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1468


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved