JAKARTA )Lampungpro.com): Para tokoh agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat diimbau untuk mengimplementasikan seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah. "Implementasinya berpulang kepada kita semua. Itulah mengapa di akhir seruan ini ditujukan kepada tiga pihak: penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan segenap masyarakat umat beragama di Indonesia," kata Menteri Agama, Lukman Saifuddin, di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Dia meminta setiap penceramah agama --apapun agamanya--untuk memperhatikan, memahami, dan mengindahkan sembilan butir hal yang ada dalam seruan menteri agama tentang ceramah di rumah ibadah. Pengelola rumah ibadah dinilai sebagai pihak yang berwenang dalam menghadirkan dan mengatur jadwal penceramah agama. Untuk itu, Lukman berharap para pengelola rumah ibadah juga memiliki komitmen tinggi untuk mengimplementasikan seruan itu.
Pengelola rumah ibadah diharapkan melakukan evaluasi dan kontrol apabila ada penceramah yang menyampaikan ceramah bertolak belakang dengan seruan menteri agama itu. "Masyarakat tentu dengan salurannya masing-masing bisa menyampaikan kepada para pengelola rumah ibadah kalau kemudian mendapati ada penceramah yang tidak mengindahkan seruan ini, atau bertolak belakang dengan butir-butir yang ada dalam seruan ini," kata dia.
Pada sisi lain, dia menekankan, pemerintah tidak akan terlalu jauh masuk ke dalam wilayah keagamaan di masyarakat mengingat sebagian besar rumah ibadah di Indonesia dibangun masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan banyak negara, pelaksanaan aktivitas, pendirian rumah ibadah, dan tata kelola organisasi keagamaan serta rumah-rumah ibadah di Indonesia dilakukan masyarakat secara swadaya.
Menteri agama menerbitkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang intinya mengajak penceramah dalam ceramahnya untuk menjaga nilai-nilai persatuan sesuai dengan landasan negara, tidak mempertentangkan unsur SARA, dan tidak berisi ujaran kebencian atau makian. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1798
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia