KENDARI (Lampungpro.com): Tokoh lintas agama akan dilibatkan dalam penyusunan pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. "Saat ini kami sedang menyusun pedoman bersama ceramah yang berisikan aturan terkait materi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan para penceramah agama di rumah ibadah," kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Senin (20/3/2017).
Hal itu dikatakan Lukman Hakim saat menghadiri dialog kerukunan antar-umat beragama se-Sulawesi Utara di Kota Baubau. Dia mengatakan, dalam penyusunan tersebut yang lebih dominan berperan adalah para tokoh lintas agama, bukan dari Kementerian Agama selaku eksekutif. "Bukan semata melibatkan partisipasi para tokoh lintas agama. Tapi para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini lebih banyak," kata dia.
Pedoman bersama ceramah ini, kata Lukman, diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. "Selain itu, pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelola rumah ibadah dan acuan masyarakat luas," kata Lukman Hakim.
Dialog yang juga dihadiri sejumlah pejabat Kota Baubau, juga dihadiri tokoh agama se- Sulawesi Utara FKUB. Seperti, Wali Wali Kota Baubau AS Thamrin, Asisten I Pemprov Sultra Saripuddin Safaa, Kakanwil Kemenag Sultra Mohamad Ali Irfan, Ketua DPRD Baubau Roslina Rahim, dan kepala kemenag kabupaten/kota. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia