JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada 31 Mei- 2 Juni atau tiga hari mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker. Pembatasan ini juga diberlakukan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, stiker ini terdapat QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. "Kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang, sehingga angkutan barang dibatasi. Namun untuk menjaga stabilitas ekonomi, maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya. Sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut. "Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan," ucapnya.
Sementara itu Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri Bambang Sentot Widodo menjelaskan, fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. Sebab arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan. "Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun," jelas dia.
Bambang menerangkan, dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini. Pada tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan, sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. "Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut. Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
4860
Kominfo Lampung
1289
Humaniora
1549
Lampung Selatan
3460
12686
28-Mar-2026
168
27-Mar-2026
4860
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia