Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, Ribuan Tenaga Kesehatan Geruduk DPR RI, ini Empat Pasal Kontroversi
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Amiruddin Sormin 9801

Share

Ribuan Tenaga Kesehatan Geruduk DPR RI, Jalan Gatot Subroto Lumpuh!(Suara.com/Faqih)

JAKARTA (Lampungpro.co): Aparat kepolisian menutup sementara ruas Jalan Gatot Subroto gegara ada aksi demonstrasi ribuan tenaga (nakes) kesehatan di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). Hari ini ribuan nakes kembali berujuk rasa di DPR RI. Demo tersebut merupakan aksi lanjutan dari lima organisasi profesi medis dan kesehatan, PB IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI. 

Mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Disebutkan massa pendemo yang ikut  demonstrasi itu mencapai 30 ribu orang. Tak cuma menutup ruas jalan Gatot Subroto yang mengarah ke gedung DPR, polisi juga melakukan penutupan pintu keluar tol Senayan.

RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kontroversi yang langsung ditanggapi serius para tenaga kesehatan. Lalu apa saja kontroversi RUU Kesehatan terbaru? Simak rangkumannya di bawah ini seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co)

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa poin yang disoroti tenaga kesehatan karena dianggap rancu dan bisa membuka peluang tindakan kriminal. Berikut kontroversi RUU Kesehatan terbaru.

1. Pasal 314 Ayat (2)

Dalam pasal ini, disebutkan jika setiap jenis tenaga kesehatan hanya boleh membentuk satu organisasi profesi saja. Sementara seperti yang tertuang dalam Pasal 193, ada 10 jenis tenaga kesehatan yang terbagi menjadi beberapa kelompok.

Setidaknya ada 48 kelompok tenaga kesehatan yang ada. Ini menjadi pertanyaan besar apakah satu jenis tenaga kesehatan hanya bisa memiliki satu organisasi profesi? Sebagai contoh, jika hanya ada satu organisasi profesi dokter, hal itu akan sangat rancu karena dokter adalah profesi yang kompleks dan dapat terbagi jadi dokter umum, spesialis, gigi dan lain sebagainya.

2. Pasal 154 Ayat (3)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved