Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Triwulan III 2025, Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Jutaan Rokok Hingga Miras Ilegal Bernilai Rp74,95 Miliar di Lampung
Lampungpro.co, 06-Nov-2025

Febri 296

Share

Bea Cukai Sumbagbar Saat Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal | Lampungpro.co

"Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemprov Bengkulu," ujar Agus Yulianto.

Hal tersebut, dilakukan untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur, sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara.

Pemusnahan tersebut, juga sebagai bentuk akuntabilitas dan bagian dari pertanggungjawaban publik atas hasil pengawasan. Pemusnahan secara serentak di dua lokasi di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bengkulu.

Kegiatan ini mencakup hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu, untuk periode September 2024 hingga Oktober 2025.

Ada pun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 Kg tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai total barang mencapai Rp74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh barang hasil pelanggaran benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar di masyarakat.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai, yang berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved