Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Kali Curi Motor, Dua Pemuda Asal Tanjung Bintang ini Tertangkap Usai Beraksi di Masjid Sukarame Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-May-2025

Febri 3939

Share

Dua Pemuda Asal Tanjung Bintang Saat Ditangkap Polresta Bandar Lampung |Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pemuda asal Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial FY (25) dan IAW (24), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame pada Selasa (13/5/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, keduanya ditangkap lantaran kedapatan maling sepeda motor di Masjid Ar-Rahman di Jalan Pulau Damar, Way Dari Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

"Mereka ini mengambil sepeda motor Honda Vario, saat korban sedang menukaikan Salat Isya di masjid tersebut. Korban sempat mendengar suara sepeda motornya berbunyi," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (16/5/2025).

Saat korban keluar masjid, melihat sepeda motornya tidak ada dan sudah dibawa oleh pelaku. Saat kejadian, anggota Bhabin Kamtibmas Polsek Sukarame di masjid, sehingga langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sukarame untuk membantu melakukan pengejaran.

"Anggota kami langsung melakukan upaya untuk merazia hunting, juga menghubungi Polsek Tanjung Bintang untuk membantu menghadang, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Panjang," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Dari pemeriksaan, Kapolresta menyebut, pelaku FY ini berperan sebagai pemetik atau eksekutor dan IAY sebagai joki. Pelaku FY tercatat sebagai seorang residivis kasus pencurian dan bebas sejak 2021, sementara untuk pelaku IAY belum pernah tertangkap.

"Dari pemeriksaan, keduanya ini sudah beberapa kali beraksi tercatat dua kali di wilayah Jati Agung dan empat kali di Tanjung Bintang. Sementara di Sukarame baru sekali beraksi," sebut Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Dalam aksinya, kedua pelaku ini merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci Letter T. Pelaku FY mengakui membuat sendiri kunci tersebut menggunakan gerinda, setelah belajar dari temannya saat berada di penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan milik mereka yang digunakan untuk beraksi, serta satu unit kunci Letter T. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4935


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved