Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK, Kejati segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Lampungpro.co, 16-Feb-2022

Amiruddin Sormin 1631

Share

Gedung Kejati Lampung. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adyana, mengatakan penyidik segera menetapkan tersangka setelah mengetahui pasti angka kerugian negara.


"Dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka. Saat ini masih pemeriksaan beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan ulang, " kata I Made Agus Putra Adyana, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (16/2/2022).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara. Setelah diketahui kerugian dari hasil pemeriksaan internal dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tersangka segera ditetapkan

"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan termasuk saksi yang diperiksa telah dipanggil kembali. Sejauh ini ada 25 saksi yang diperiksa, " jelasnya.

Kemudian ketika ditanya berapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, dia belum bisa menyampaikan karena menunggu hasil pemeriksaan dari internal dan pihak BPK terkai kerugian negara. "Belum bisa disebutkan. Nanti saya sebut satu, tahunya lebih dari satu. Yang jelas, masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara. Penyidik juga menghitung dan nanti akan dibandingkan dengan hasil dari pemeriksaan BPK, " ujarnya.

Penyidik pidana khusus Kejati Lampung, melakukan pemeriksaaan terhadap dua saksi yaitu AS pengelola rumah Haura Syariah, diperiksa sebagai saksi terkait penyediaan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung pada 2020 dan NA selaku sales marketing Red Dorz Lampung (Wisma Kencana). NA diperiksa juga sebagai saksi terkait sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Lampung.

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Ahmad Amri

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved