BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mensikapi adanya informasi yang beredar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkabulkan gugatan Eva Dwiana-Dedy Amarullah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menegaskan hingga kini belum menerima secara resmi putusan tersebut dari Panitera Tata Usaha Negara (TUN) MA. Saat ini KPU sedang fokus terhadap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sebagai pihak termohon, belum menerima salinan putusan tersebut. Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka kami akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindanjutinya sesuai dengan Pasal 135 S ayat 8," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021) malam.
Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan mentaati hukum yang berlaku, sebagaimana tindaklanjut amar putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung yang lalu. Oleh karenanya, KPU juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 8.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Robiul mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapakan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK pada Kamis (28/1/2021) besok. Saat ini para komisioner KPU sedang berada di Jakarta, untuk berkonsultasi dengan helpdesk Divisi Hukum KPU RI, untuk persiapan sidang MK.
"Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan. Kami masih mempersiapkan untuk persidangan besok," ungkap Robiul.
Persidangan perdana ini, akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait, yang disidangkan Majelis Panel II terdiri Hakim MK Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Sidang sendiri akan dilaksanakan secara luar jaringan maupun dalam jaringan atau virtual.
"Untuk hadir luar jaringan di MK, hanya dua orang ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. Sedangkan secara daring, saya bersama Wakil Divisi Hukum Hamami didampingi Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung," ujar Robiul.
Untuk jadwalkan penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti, dilakukan pada tanggal 1-9 Februari 2021 mendatang. KPU Kota Bandar Lampung sendiri sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti, untuk sidang di MK dan rencananya akan dimasukkan pekan depan setelah sidang pendahuluan. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia