KRUI (Lampungpro.co): Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan, bakal segera merelokasi atau memindahkan Harimau Sumatera yang berhasil tertangkap, setelah masuk kandang jebak yang dipasang di Pekon Rawas, Pesisir Tengah Pesisir Barat pada Senin (17/2/2025).
Harimau tersebut nantinya akan di relokasi, dalam hal ini dilakukan dengan koordinasi antara Polres Pesisir Barat, Kodim 0422 LB, BKSDA, Pemkab pesisir Barat, serta instansi lainnya.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari tim dan juga dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Pesisir Barat.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan beberpa fakta terkait keberadaan harimau di Pesisir Barat, yang diketahui bersama, populasinya di kawasan hutan khususnya di Pesisir Barat, saat ini masih banyak dan perlu dilestarikan bersama.
"Harimau yang ada ini, memang sudah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak warga, kandang jebak ini berada di lokasi HPL milik pemerintah, sehingga keberadaanya harus direlokasi, sebelum menjadi konflik dengan warga," kata AKBP Alsyahendra dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Menurut Kapolres, sejak adanya laporan kemunculan harimau yang makan ternak warga, hingga kini belum ada warga di Pesisir Barat yang diserang atau dimakan oleh harimau tersebut.
SEBELUMNYA : Masuk Kandang Jebak, Seekor Harimau Sumatera Berhasil Ditangkap Tim Gabungan di Pekon Rawas Pesisir Barat
Kapolres menyebut, tertangkapnya harimau di kandang jebak ini adalah hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, Polhut, Pemkab Pesisir Barat, dan sejumlah instansi lainnya yang dibantu oleh masyarakat.
"Harimau tersebut akan direlokasi, kami berharap kepada masyarakat jika masih ada hewan ternak yang dimangsa satwa liar, agar segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah, agar segera kami tindaklanjuti tanpa ada perburuan liar," sebut AKBP Alsyahendra.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga kelestarian hewan-hewan liat yang dilindungi, karena semua hewan atau satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan.
Apabila hewan-hewan banyak yang diburu oleh para pemburu liar, maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah di hutan, sehingga mereka mencari makanan di kawasan pemukiman warga.
Untuk itu, dihimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat, untuk tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi, serta tidak melakukan perambahan hutan, karena perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
Saat ini, satwa bernama latin Panthera tigris sumatrae tersebut, sudah diamankan dengan menutup kandang menggunakan terpal biru, sambil menunggu kedatangan dokter hewan dan tim ahli untuk penanganan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
372
153
24-Feb-2025
171
24-Feb-2025
2465
24-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia