Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tusuk Pengemudi Ojek Online Dekat Rumah Dinas Wagub Lampung, Polisi Dalami Modus Begal
Lampungpro.co, 12-May-2020

Heflan Rekanza 1106

Share

Ilustrasi pembegalan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyidik Polresta Bandar Lampung masih mendalami kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), yang dilakukan terhadap salah satu pengemudi ojek online, yang terjadi di Jalan KS Tubun, Enggal, Bandar Lampung, Minggu (10/5/2020) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka berinisial AS (33) saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Menurut keterangan versi korban, tersangka hendak mengambil motor korban. Namun saat dimintai keterangan, jawaban tersangka terkesan mutar-mutar dan berbelit.

"Dilihat dari modusnya ini agak berbeda, sehingga masih didalami berbagai dugaannya. Tersangka bilang berpura-pura menjadi penumpang ojek online. Pisau yang dipakai untuk menusuk korban juga diakui miliknya. Kami temukan di lokasi pisau sudah bersih. Dia ini mengaku aksi solo tapi berbagai hal yang menarik untuk ditelusuri sepertinya bohong," kata Rosef Efendi, Selasa (12/5/2020).

Saat kejadian, tersangka mendekati korban yang sedang dipinggir jalan karena menerima orderan. Namun dari belakang korban, tersangka langsung menusuk dua kali dibagian punggung dan pinggang. Dalam keadaan terluka korban kemudian melawan dengan berteriak.

"Tersangka ini negatif narkoba dan tidak berstatus residivis. Dia mengaku baru sekali mencoba untuk membegal dengan asalan berubah-ubah. Terkait siapa saja rekannya, ini masih menjadi misteri. Kemudian untuk dilokasi juga masih dikupas," ujar Rosef.

Rosef meminta kepada seluruh pengemudi ojek online di Kota Bandar Lampung, untuk lebih berhati-hati dan ekstra waspada saat bekerja. Hasil kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dan motor korban berjenis Honda Beat berwarna biru. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perbuatannya ini, tersangka AS akan dijerat pasal 365 KUHP jo 53 KUHP atau pasal 351 KUHP.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved