BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Statuta baru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), kini tinggal satu tahapan lagi untuk disahkan. Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026).
Rektor beserta Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor Lantai VII Gedung Academic dan Research Center. Kegiatan harmonisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Rapat juga mengundang pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN).
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.
"Oleh karena itu, harmonisasi yang dilakukan ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih tertib," kata M. Waliyadin.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif, menjaga kolaborasi, serta memastikan regulasi yang lahir benar-benar memiliki kekuatan hukum dan kemanfaatan nyata dalam memperkuat pendidikan agama Islam yang unggul.
Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari, M.Ag menyebutkan, proses perubahan statuta telah dimulai sejak pembentukan tim, dilanjutkan rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, hingga pembahasan di rapat senat.
Menurutnya, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kebutuhan lainnya, yang harus tertuang dalam statuta. Perubahan tersebut, juga selaras dengan organisasi dan tata kerja (Ortaker) yang telah ditetapkan.
"UIN Raden Intan Lampung sudah bertambah dua fakultas, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini, kami juga sedang menunggu pendirian Fakultas Kedokteran, jadi semua perkembangan ini membutuhkan penyesuaian dalam statuta," sebut Safari.
Menurutnya, statuta yang berlaku sejak tahun 2017 sudah perlu diperbarui. Perubahan pada tahun 2025-2026 ini, diharapkan menjadi dasar pembaruan aspek lain. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
23148
Lampung Selatan
1454
Kominfo LamSel
1276
282
04-Apr-2026
311
04-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia