Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Baru Dengan Kementerian
Lampungpro.co, 04-Mar-2026

Febri 144

Share

UIN Raden Intan Lampung Saat Rapat Statuta | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Statuta baru Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), kini tinggal satu tahapan lagi untuk disahkan. Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta UIN RIL yang digelar secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3/2026).

Rektor beserta Tim Perumus Statuta UIN RIL mengikuti rapat terpusat di Ruang Rapat Rektor Lantai VII Gedung Academic dan Research Center. Kegiatan harmonisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Rapat juga mengundang pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadiri unsur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN).

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, M. Waliyadin mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan sistematika.

"Oleh karena itu, harmonisasi yang dilakukan ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun konsolidasi kelembagaan yang lebih baik, lebih profesional, dan lebih tertib," kata M. Waliyadin.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif, menjaga kolaborasi, serta memastikan regulasi yang lahir benar-benar memiliki kekuatan hukum dan kemanfaatan nyata dalam memperkuat pendidikan agama Islam yang unggul.

Sementara itu, Wakil Rektor II UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Safari, M.Ag menyebutkan, proses perubahan statuta telah dimulai sejak pembentukan tim, dilanjutkan rapat pimpinan, sarasehan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, hingga pembahasan di rapat senat.

Menurutnya, transformasi kelembagaan dari institut menjadi universitas membawa konsekuensi perubahan pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, dan kebutuhan lainnya, yang harus tertuang dalam statuta. Perubahan tersebut, juga selaras dengan organisasi dan tata kerja (Ortaker) yang telah ditetapkan.

"UIN Raden Intan Lampung sudah bertambah dua fakultas, yakni Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini, kami juga sedang menunggu pendirian Fakultas Kedokteran, jadi semua perkembangan ini membutuhkan penyesuaian dalam statuta," sebut Safari.

Menurutnya, statuta yang berlaku sejak tahun 2017 sudah perlu diperbarui. Perubahan pada tahun 2025-2026 ini, diharapkan menjadi dasar pembaruan aspek lain. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

23148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved