BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik, saat menerima kunjungan audiensi Komisi Informasi (KI) Lampung, Senin (7/7/2025).
Rombongan KI Lampung yang hadir yakni Ketua KI Erizal, S.Ag., M.H., C.Med, Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Syamsurrizal, S.H., M.M.; dan Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Ir. Ahmad Alwi Siregar, serta asisten ahli.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D, menyampaikan profil dan capaian singkat kampusnya seperti pencapaian akreditasi unggul, predikat kampus hijau, serta jumlah fakultas dan program studi. Keterbukaan informasi sendiri, menjadi bagian dari pelayanan publik yang penting dan terus diperkuat oleh kampus.
Salah satu bentuk komitmennya yaitu Rektor UIN Raden Intan Lampung akan memperbaharui struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk mendorong percepatan persiapan dokumen informasi publik.
Ketua KI Lampung, Erizal mengapresiasi UIN Raden Intan Lampung dan mengaku bangga, melihat perkembangan kampus yang juga menjadi almamaternya setelah tamat pada tahun 1997.
Komisi Informasi sendiri, merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Di samping undang-undang tersebut, KI juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan KI yang mengatur teknis penyampaian informasi dan dokumen publik
Sementara itu, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi berharap, UIN Raden Intan Lampung dapat memenuhi kriteria dan menjadi salah satu kampus yang informatif.
"Kami akan berupaya agar tahun ini, UIN Raden Intan Lampung masuk kategori kampus informatif, dimana dukungan dan arahan dari KI sangat kami perlukan," ujar Novrizal Fahmi.
Sebelumnya pada 3 Juli 2025, Kementerian Agama melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik, menyelenggarakan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada PPID unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Hal ini untuk mendorong PTKN menjalankan amanat UU KIP dan optimalisasi pengelolaan informasi publik melalui PPID. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...
5589
402
12-Aug-2025
304
12-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia