Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UIN Raden Intan Lampung Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Badan Publik
Lampungpro.co, 08-Jul-2025

Febri 3176

Share

UIN Raden Intan Lampung Saat Menerima Audiensi Komisi Informasi Lampung | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik, saat menerima kunjungan audiensi Komisi Informasi (KI) Lampung, Senin (7/7/2025).

Rombongan KI Lampung yang hadir yakni Ketua KI Erizal, S.Ag., M.H., C.Med, Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Syamsurrizal, S.H., M.M.; dan Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Ir. Ahmad Alwi Siregar, serta asisten ahli.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D, menyampaikan profil dan capaian singkat kampusnya seperti pencapaian akreditasi unggul, predikat kampus hijau, serta jumlah fakultas dan program studi. Keterbukaan informasi sendiri, menjadi bagian dari pelayanan publik yang penting dan terus diperkuat oleh kampus.

Salah satu bentuk komitmennya yaitu Rektor UIN Raden Intan Lampung akan memperbaharui struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), untuk mendorong percepatan persiapan dokumen informasi publik.

Ketua KI Lampung, Erizal mengapresiasi UIN Raden Intan Lampung dan mengaku bangga, melihat perkembangan kampus yang juga menjadi almamaternya setelah tamat pada tahun 1997.

Komisi Informasi sendiri, merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Di samping undang-undang tersebut, KI juga telah mengeluarkan sejumlah peraturan KI yang mengatur teknis penyampaian informasi dan dokumen publik

Sementara itu, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi berharap, UIN Raden Intan Lampung dapat memenuhi kriteria dan menjadi salah satu kampus yang informatif.

"Kami akan berupaya agar tahun ini, UIN Raden Intan Lampung masuk kategori kampus informatif, dimana dukungan dan arahan dari KI sangat kami perlukan," ujar Novrizal Fahmi.

Sebelumnya pada 3 Juli 2025, Kementerian Agama melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik, menyelenggarakan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada PPID unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Hal ini untuk mendorong PTKN menjalankan amanat UU KIP dan optimalisasi pengelolaan informasi publik melalui PPID. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

5589


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved