Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UIN Raden Intan Lampung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat
Lampungpro.co, 16-Dec-2025

Febri 696

Share

UIN Raden Intan Lampung Saat Raih Penghargaan | Lampungpro.co/Dok UIN

JAKARTA (Lampungpro.co): Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menerima penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi informatif pada kategori perguruan tinggi negeri, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta pada Senin (15/12/2025).

Penghargaan tersebut, diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025. Kegiatan ini, menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 sendiri, dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta.

Piagam penghargaan, disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaludin, dan diterima oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN Raden Intan Lampung, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., yang hadir mewakili Rektor. Pada waktu bersamaan, Rektor UIN Raden Intan Lampung mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2025 di Tangerang, Banten.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh sivitas akademika, serta pihak-pihak yang terlibat, khususnya Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Raden Intan Lampung.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, terhadap eksistensi perguruan tinggi.

Capaian ini, melengkapi prestasi UIN Raden Intan Lampung dalam bidang keterbukaan informasi. Selain dari Komisi Informasi Pusat, UIN Raden Intan Lampung sebelumnya juga menerima predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Lampung, yang diserahkan oleh Gubernur Lampung pada 8 Desember 2025 lalu

"Alhamdulillah, dengan komitmen bersama dan kerja kolaborasi antar unit, kami terus tingkatkan tata kelola yang lebih baik untuk mewujudkan good university governance," kata Prof. Wan Jamaluddin.

Pada hasil Monev Tahun 2025, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025, UIN Raden Intan Lampung melalui PPID memperoleh skor 94,24.

Nilai tersebut, turut menunjukkan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik, meliputi aspek penyediaan informasi, pelayanan informasi, dan pengelolaan informasi publik.

Pada kategori perguruan tinggi negeri, ada 54 perguruan tinggi se-Indonesia meraih kualifikasi Informatif. UIN Raden Intan Lampung tercatat bersama 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya, yang masuk dalam capaian tersebut.

Proses penilaian dilakukan secara berjenjang dan komprehensif, di mana UIN Raden Intan Lampung terlebih dahulu mengikuti tahapan Self Assessment Questionnaire (SAQ), untuk mengukur kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik.

Tahapan selanjutnya presentasi uji publik, Rektor UIN Raden Intan Lampung didampingi Kepala Biro AAKK memaparkan kebijakan, inovasi, dan praktik layanan informasi, yang telah dijalankan. Dari rangkaian penilaian tersebut, UIN RIL meraih nilai akhir 94,24, dan ditetapkan sebagai badan publik Informatif.

Pada 2025, KIP menilai 387 badan publik dari tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan klasifikasi nilai Informatif (90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (<39,9). Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 197 badan publik meraih predikat Informatif pada tahun 2025. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

41240


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved