Kepala BPHM Unila Harsono Sucipto M.H, saat membuka kegiatan mengatakan, penyusunan standar pelayanan publik harus dilakukan oleh seluruh badan publik seperti amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal ini didukung pula dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan.
Ia menambahkan, Unila sudah memiliki 147 standar pelayanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor. Namun terdapat beberapa standar layanan yang memiliki kesamaan satu sama lain. Ada pula standar layanan yang hanya berupa SOP (standar operasional prosedur).
Selain menyediakan standar pelayanan, Unila dituntut untuk dapat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum ini sebagai wadah pembahasan bersama antara perwakilan perguruan tinggi dan stakeholder pengguna layanan agar memberikan masukan terhadap layanan publik yang dilakukan oleh Unila.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa komponen yang harus dipenuhi yakni surat undangan FKP, berita acara FKP, presensi, bukti kehadiran publik relevan, notulensi rapat, dan foto-foto kegiatan. Namun, menurut mantan Kepala BAK Unila ini, yang perlu didahulukan sekarang adalah penyederhanaan standar pelayanan.
Dan dari hasil rapat inipun dihasilkan 17 dari 33 standar pelayanan yang telah dipilah dan disederhanakan oleh tim dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat. Data standar pelayanan tersebut selanjutnya harus dikirim ke Kemenristekdikti paling lambat akhir Oktober 2018. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia