Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai 16 Kali Bersetubuh, Pemuda di Palapa Bandar Lampung ini Peras dan Ancam Sebar Video Asusila Bersama Pacarnya
Lampungpro.co, 09-Apr-2025

Amiruddin Sormin 1727

Share

Tersangka LH saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi MZM (19), yang tak lain merupakan pacarnya. Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban menuruti nafsu bejatnya.

“Jadi pada saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi, pada saat korban masih berumur 17 tahun,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).

Pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya suami istri, pada 26 November 2023. “Di tanggal 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan pondok wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi, jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” jelas Kombes Pol Alfret.

Tanpa disadari oleh korban, Perbuatan intim keduanya ternyata direkam oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya. “Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut. Hasil penyidikan, Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.

“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) jumto Pasal 76D UU. RI. Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20344


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved