Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Disetujui, DPR RI Bentuk Panitia Kerja Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah
Lampungpro.co, 21-Jun-2024

Febri 177

Share

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [ANTARA]

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi II DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

"Sudah bisa diputuskan bahwa Panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), saat memimpin rapat kerja (Raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja. Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, mewakili pemerintah yang menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu.

Ada pun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI. Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan, urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

"Untuk itulah, penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia," jelas Syamsurizal.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan pembentukan daerah-daerah tersebut, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI.

Menurut Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial ekonomi dan politik disetiap kabupaten/kota tersebut.

"Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan, sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Syamsurizal.

Selain itu, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

Ada pun 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Kepulauan Riau, yaitu Bintan. Kemudian di wilayah Lampung yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Lalu wilayah Jambi ada Batanghari, Kabupaten Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya di wilayah Riau yaitu Kampar, Kota Pekanbaru, Bengkalis, dan Indragiri Hulu.

Berikutnya wilayah di Sumatera Barat yaitu Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.

Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

Ada pun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia.

Kemudian 27 RUU tentang kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung, juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.

Diketahui usul pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung. Kabupaten Lampung Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Seputih.(***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved