Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usut Kasus Korupsi Rp43 Miliar Oleh Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Rumah Pengklaim Tanah Milik Kemenag di Natar
Lampungpro.co, 24-Jan-2025

Febri 119

Share

Kejati Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah warga Bandar Lampung berinisial TSS, untuk menyelidiki kasus dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan pada Kamis (23/1/2025).

Penggeledahan dilakukan di rumah TSS lantaran, sebagai orang yang mengklaim tanah milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, dan ponsel milik TSS.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta, ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti," kata Masagus Rudy dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dari berbagai unsur seperti pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan BPN Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur Desa Pemanggilan.

SEBELUMNYA : Sidik Kasus Korupsi Rp43 Miliar Oleh Mafia Tanah di Natar, Kejati Geledah Kantor BPN Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan

"Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan, untuk memperkuat pembuktian hingga menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Masagus Rudy.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2025).

Dari penyelidikan dan penyidikan sementara, Tim Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para oknum mafia tanah, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp43 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

566


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved