Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Asroni : Harus Segera Ada Regulasi Jelas di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 21-Apr-2026

Sandy 365

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini disambut positif oleh DPRD Kota Bandar Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam mengakhiri ketidakpastian status pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Menurut Asroni, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan.

Hubungan kerja yang sering dianggap sekadar relasi kekeluargaan membuat aspek perlindungan, hak, dan kewajiban menjadi tidak jelas, padahal kontribusi mereka terhadap kehidupan ekonomi rumah tangga sangat nyata.

“Pengesahan UU ini harus menjadi titik balik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak atas perlindungan, upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial,” ujar Asroni, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, kehadiran undang-undang tersebut tidak boleh berhenti sebagai kebijakan di tingkat nasional.

Pemerintah daerah, lanjut Asroni, termasuk Kota Bandar Lampung, diminta segera mengambil langkah konkret agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh para pekerja.

Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved