Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Asroni : Harus Segera Ada Regulasi Jelas di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 21-Apr-2026

Sandy 366

Share

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., | LAMPUNGPRO.CO/Ist

Asroni menilai, perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan cara pandang publik terhadap hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga.

“Selama ini masih banyak yang menganggap hubungan dengan pekerja rumah tangga hanya hubungan informal. Padahal ada hak-hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi,” jelasnya.

Selain sosialisasi, ia juga mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga di Bandar Lampung.

Menurut Asroni, data menjadi fondasi utama dalam memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif.

“Bagaimana kita bisa bicara perlindungan kalau datanya saja belum jelas. Pendataan ini penting agar mereka bisa terakses dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih jauh, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi turunan di tingkat daerah, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun kebijakan teknis lainnya, agar implementasi UU PPRT dapat berjalan optimal dan terukur.

Ketua Komisi IV ini juga menyoroti makna simbolik pengesahan undang-undang tersebut yang bertepatan dengan Hari Kartini.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved