Asroni menilai, perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan cara pandang publik terhadap hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga.
“Selama ini masih banyak yang menganggap hubungan dengan pekerja rumah tangga hanya hubungan informal. Padahal ada hak-hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi,” jelasnya.
Selain sosialisasi, ia juga mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga di Bandar Lampung.
Menurut Asroni, data menjadi fondasi utama dalam memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif.
“Bagaimana kita bisa bicara perlindungan kalau datanya saja belum jelas. Pendataan ini penting agar mereka bisa terakses dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi turunan di tingkat daerah, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun kebijakan teknis lainnya, agar implementasi UU PPRT dapat berjalan optimal dan terukur.
Ketua Komisi IV ini juga menyoroti makna simbolik pengesahan undang-undang tersebut yang bertepatan dengan Hari Kartini.
Berikan Komentar
366
21-Apr-2026
440
21-Apr-2026
469
21-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia