CUKUH BALAK (Lampungpro.co): Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus mendatangi rumah warga tempat terjadinya dugaan pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian matanya, Minggu (26/9/2021). Hasilnya, diketahui korban bukan merupakan anak di bawah umur, namun berusia 25 tahun dan benar bahwa korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan bahkan sangat meresahkan ketika penyakitnya kambuh.
Sehingga atas hal itu, Kapolsek Cukuh Balak berkoordinasi dengan Kepala Pekon Sukaraja untuk bersama-sama membawa korban ke rumah sakit jiwa mengingat keluarga korban merupakan keluarga prasejahtera. Menurut Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Eko Sujarwo, korban bernama Sukurullah (25), warga Dusun Tanjung Senang, Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. "Benar ada kejadian tersebut, korban merupakan anak kandung pelaku, bukan anak di bawah umur, namun memang memiliki riwayat gangguan jiwa," ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Menurut Ipda Eko Sujarwo, atas kejadian tersebut pihaknya juga melakukan mediasi dan rembuk pekon sebagai problem solving pada Minggu (26/9/2021) pukul 11.00 WIB di Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. "Hasil mediasi dalam rembuk pekon, semua pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian perkelahian pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB antara Sukirman (60) selaku ayah korban, Pahruddin (32) selaku kakak korban dan Sukurullah (25) selaku korban di rumah Sukirman. Bermula karena Sukurullah yang memiliki riwayat gangguan jiwa memakai sepeda motor tanpa izin milik Sutarno yang beralamat di Dusun Bahima Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
Setelah dinasehati oleh Sukirman, namun Sukurullah tidak terima lalu mencekik Sukirman, yang kemudian dilerai oleh Pahruddin. Karena Sukurullah tidak mau melepaskan cekikannya terhadap Sukirman sehingga Sdr Pahruddin memukul mata bagian kiri Sukurullah. "Akibat kejadian tersebut Sukurullah mengalami memar mata bagian kiri. Ada netizen yang memposting di media sosial menyebut korban di bawah umur, informasi itu tidak benar," jelasnya.
Sambung Ipda Eko Sujarwo, tindakan kepolisian yang telah dilakukan pihaknya dengan mendatangi rumah Sukirman, memberi imbauan kepada Sukirman an Pahruddin agar tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Sukurullah. "Permasalahan mereka sudah selesai dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut," tandasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga merencanakan melakukan pengobatan dengan berkoordinasi kepada kekuarga dan Kakon sebab menurut warga jika korban mengamuk membahayakan warga. "Ke depan kami Polsek Cukuh Balak, bersama pihak pekon akan bersama-sama membantu membawa korban untuk diobati ke RS Jiwa sebab sebab keluarga tidak memiliki biaya," kata Kapolsek. (*)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia