Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Ditilang Polantas Bandar Lampung di Dealer, Pengendara Asal Jati Agung Akui Salah dan Minta Maaf
Lampungpro.co, 24-Jun-2022

Febri Arianto 1111

Share

Pengendara Motor Viral Ditilang di Dealer Motor Saat Klarifikasi di Polresta Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengendara sepeda motor yang viral ditilang polisi lalu lintas (Polantas) di dealer di Jalan Ahamd Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, minta maaf ke publik. Pengendara diketahui bernama Andri (29) warga Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan ini, memberikan klarifikasi dan mengaku salah terkait video tersebut.

"Saya minta maaf dan mengaku salah, karena tidak memakai knalpot sesuai ketentuan. Video di Tiktok itu, awalnya saya malah tidak tahu kalau ada yang videokan dan langsung viral," kata Andri saat memberikan klarifikasi di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/6/2022).

Andri juga membantah, terkait video yang beredar dan komentar yang menyebutkan motor tersebut baru beli dari dealer. Ada pun motor jenis Kawasaki ZX250F BE 2142 NCQ, yang dipakainya itu dibeli sudah satu tahunan.

Sementara itu, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan menjelaskan, pihaknya menilang terhadap pengendara tersebut, pada Rabu (22/6/2022) pagi. Peristiwa bermula, saat anggotanya sedang bertugas berpatroli rutin.


SEBELUMNYA : Viral Polantas di Bandar Lampung Tilang Pengendara Motor di Dealer, Begini Kronologis Aslinya

"Anggota kami melihat yang bersangkutan, melanggar karena tidak memakai plat sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Pengendara juga memasang knalpot racing, tentu hal itu sudah melanggar," jelas AKP M. Rohmawan.

Melihat itu, tentu anggotanya langsung mencoba memberhentikan pengendara motor tersebu. Meski demikian, tidak ada proses pengejaran seperti yang beredar dan viral di media sosial.

Karena melakukan pelanggaran, motor tersebut lalu dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Sementara knalpot yang digunakan, wajib diganti ke knalpot standar pabrikan, pemilik juga sudah menandatangani perjanjian untuk tidak mengulanginya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved