BANDAR LAMPUNG (Lampungpr.co): Pernyataan komika asal Lampung, Aulia Rakhman, pada acara Desak Anies di Kafe Bento Kopi Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023), diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Video ini kemudian viral di media sosial dan membuat kontroversi warga netizen.
Hal ini juga mendapatkan reaksi dari Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung. Atas aksi Aulia Rakhman dugaan pelecehan nama Nabi tersebut, Muhammad Rifki Gandhi selaku warga negara Indonesia yang juga Koordinator Lisan Bandar Lampung, melaporkannya ke Polda Lampung Sabtu (9/12/2023).
Menurut Rifki, pernyataan Aulia Rakhman yang dilaporkan, sebagaimana yang viral di media sosial, antara lain: coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang.
Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki masuk dalam kualifikasi tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Saat membuat laporan, dia didampingi beberapa aktifis Lisan Bandar Lampung. Rifki menyatakan dugaan aksi pelecehan tersebut terjadi ketika Aulia Rakhman mengisi acara sembari menunggu kedatangan capres nomor urut 1. Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik. Apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara kampanye capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan, ujar Rifki di Polda Lampung.
KLIK DAN BACA JUGA BERITA INI Viral Video Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Dinilai Hina Nabi Muhammad SAW, ini Penjelasannya
"Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan. Untuk hal ini, tentunya kami memberi apresiasi positif terhadap Polda Lampung. Selain itu, untuk menunjang laporan yang ada, kami juga memberikan laporan secara tertutis," kata dia.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawal laporan itu agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional. Langkah mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai aturan.
"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu, tutup Rifki. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16539
EKBIS
9216
Lampung Selatan
5055
Bandar Lampung
4859
Bandar Lampung
4727
271
04-Apr-2025
339
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia