Hal ini juga mendapatkan reaksi dari Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung. Atas aksi Aulia Rakhman dugaan pelecehan nama Nabi tersebut, Muhammad Rifki Gandhi selaku warga negara Indonesia yang juga Koordinator Lisan Bandar Lampung, melaporkannya ke Polda Lampung Sabtu (9/12/2023).
Perkataan komika Lampung tersebut, menurut Rifki masuk dalam kualifikasi tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
KLIK DAN BACA JUGA BERITA INI Viral Video Aulia Rakhman Komika Asal Lampung Dinilai Hina Nabi Muhammad SAW, ini Penjelasannya
"Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan. Untuk hal ini, tentunya kami memberi apresiasi positif terhadap Polda Lampung. Selain itu, untuk menunjang laporan yang ada, kami juga memberikan laporan secara tertutis," kata dia.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawal laporan itu agar dapat ditindaklanjuti secara adil dan proporsional. Langkah mengawal perkara ini murni dilakukan sebagai tanggung-jawab warga negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai aturan.
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3971
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia