TRIMURJO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang petani saat makan mi ayam di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu dijelaskan Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Menurut Iptu Rihamuddin, pihaknya meringkus empat pelaku penggeroyokan terhadap korban Salimin (55) warga Kampung Purwodadi yang sempat viral di Youtube. Keempat pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni LN (42), ALA (16), MK (22) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, dan MC (17) warga Kota Metro.
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal ketika korban sedang makan mi ayam di pinggir jalan Kampung Purwodadi, tiba-tiba LN (42) datang dan meminta uang terhadap korban. Selasa dini hari (24/1/23) sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku tiba-tiba meminta uang untuk beli tuak,namun tak diberikan oleh korban, kata Kapolsek.
Karena tak diberi uang oleh korban, sambung Kapolsek sehingga terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban. Akibatnya pelaku yang emosi langsung memukul korban dan terjadi perkelahian. Namun berhasil dilerai oleh warga pedagang mi ayam.
Tak hanya sampai disitu, pelaku lalu pergi memanggil ALA, MK dan MC. Selanjutnya melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban terjatuh di tanah, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan para pelaku, tambahnya.
Warga sekitar yang melihat korban dikeroyok oleh para pelaku, langsung melerai dan membantu korban. Setelah itu para pelaku pergi menggunakan sepeda motor meninggalkan korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban merasakan sakit dan pusing di bagian kepala.Selanjutnya melapor ke Polsek Trimurjo.
Alhasil, berkat respon cepat Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku kurang dari 24 jam. Kini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut, ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...
252
Lampung Selatan
13461
Lampung Selatan
5275
123
17-Feb-2025
149
17-Feb-2025
123
17-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia