BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengapresiasi Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD) Provinsi Lampung atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/3/2023).
Dalam sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan saran, dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan BUMD.
Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Nunik mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pada kesempatan itu juga, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan serta rekomendasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama tersebut.
Terdapat empat rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Lampung, yaitu :
1. Pansus bersama dengan Tenaga Ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur, tata bahasa mulai dari Judul Perda dan Konsideran Menimbang Meningat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak bertengangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengn Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi Keputusan Dewan yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
4. Perlu adanya pengawasan oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah baik DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penerapan Peraturan Daerah Provinsi Lampung nantinya
Selain itu juga, Pansus DPRD Provinsi Lampung menyampaikan delapan rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerinrah Provinsi Lampung.
Kedelapan rekomendasi tersebut, yaitu :
8. Gubernur Lampung agar memberikan teguran kepada Kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung. (***)
Sumber : Rilis Adpim Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
401
200
12-Sep-2025
211
12-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia